Bareskrim Polri Khawatir Panji Gumilang Kabur saat Dipanggil, Ini Keterangan Kepolisian

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri tidak menahan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang usai diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023).

Hampir 10 jam, kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Khawatir kabur, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro meminta Panji untuk taat hukum.

"Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Djuhandani, kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Setelah naik ke penyidikan, ia mengatakan bahwa penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji.

"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan. Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," tutur dia.

Dalam kasus ini Panji Gumilang, terancam menjadi tersangka.

Menurut Djuhandani, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara.

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu mulai besok, kami sudah bisa melakukan upaya penyidikan," katanya.

Pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi, 5 ahli serta terlapor.

"Ini sudah cukup meyakini kami, ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.

(Tribun-Video/Wartakotalive)

Рекомендации по теме