[FULL] Kapolda NTT Beberkan Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik di Rapat dengan Komisi III DPR

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi mengungkapkan kronologi pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik saat Rapat dengan Komisi III DPR pada Senin, (28/10/2024).

Kapolda NTT menjelaskan kronologi pemecatan tersebut berawal ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ipda Rudy di tempat karaoke saat jam dinas.

Diketahui, polemik pemecatan Ipda Rudy Soik mendapat sorotan lantaran dirinya diduga sedang menangani kasus mafia BBM.

#ipdarudysoik #komisiiiidpr #dpr

Produser: Aditya Pramana

Media sosial KompasTV:
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Masyarakat cerdas NTT, mari kita dukung Ipda Rudy Soik... Jangan sampai generasi hebat NTT dihambat, dicegah, direbut masa depannya... Silahkan dg cara masing mendukung upaya mencari kebenaran....

yosephaleuweheq
Автор

Ketar ketir nich pak kapolda... Siap2 pulang dr pertemuan ini bikin benteng pertahanan.

muharram
Автор

Awas kasus sambo teddy akan terulang kembali disini😂😂😂😂😂...kapolda bisa bisa ikut bermain lagi nie..

yantoGunawan-qxrf
Автор

rudy soik polisi yang terkenal adil dan baik, pencemaran nama baiknya muncul ketika KAPOLDA NTT di ganti. saat ini ipda rudy soik sedang berusaha mengugkap kebenaran terkait mafia BBM di wilayah NTT. tapi tindakan itu tiba2 di hadang oleh polda Ntt. makanya kasus ini sampai di pusat dengan harapan semoga kasus ini bisa di teliti dengan baik agar orang2 besar yg terlibat di dalamnya akan di ungkap. semangat ipda rudy soik kebenaran akan berpihak pada anda.👍

barlas
Автор

Bersyukur ada polisi baik untuk bela rakyat.. Rakyat bersamamu

hendrikusdarman
Автор

Wajah jendral bintang 2 sekaligus polda NTT lihat dri wajahnya yg sanget, bukan berarti dia bukan maafiah

yantichannel
Автор

Setiap kasus begini Kapolri seperti, tiarap saja. Nanti kalau kasus sdh meledak baru muncul

RudiRiyanto-pmce
Автор

Ott di karaoke hanya jadi alasan..tapi mungkin ada hal yg lebih besar.. yg dapt terungkap semoga pak Prabowo bisa menyelesaikan secara tuntas

philiphaddy
Автор

Papolda NTT harus di copot...bila perlu di pecat... Sebelumnya juga meloloskan orang luar NTT dalam tes Akpol....

reinmossad
Автор

institusi ini ga berbenah-benah dari dulu selalu ada masalahnya, saat ini kasus Ipda Rudy Soik, terus ada guru honorer dilaporin karena dituduh menganiaya anak polisi, diminta uang sanksi 50jt.

kurniawanramadhan
Автор

Alasan yang g begitu jelas, , , kapolda mungkin ikut mafia kali ya😂😂😂

dinoanthuriumlamongan
Автор

Kalau Komisi III tidak puas dengan jawaban Kapolda NTT dan Kapolda Sul Teng...RApat RDP bisa diulang tapi tidak dengan Kapolda-Kapolda tsb..RDP nya dengan Kapolri...

aliaslumbaghei
Автор

Kapolda harusnya memeriksa rekam jejak polisi yg mengkriminalisasi Ipda Rudy. Harusnya Kapolda di copot.

PetrusModa-irue
Автор

BAB III
HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN, DAN PELAPORAN
Pasal 23
Hubungan kerja Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam bersifat koordinatif dan
fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing-masing.
Pasal 24
Ketua Forkopimda provinsi, ketua Forkopimda kabupaten /kota, dan ketua wajib memimpin pelaksanaan pengambilan keputusan di wilayahnya masing‐masing.
Pasal 25
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten / kota, dan Forkopimcam dapat mengundang dan melibatkan pimpinan instansi vertikal, instansi terkait lainnya, dan/ atau unsur
masyarakat sesuai dengan masalah yang dibahas.
Pasal 26
Menteri melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Forkopimda secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada Menteri.
Pasal 28
(l) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap 1 (satu) bulan sekali, 1 (satu) tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan. 
(2) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.
BAB IV
PENDANAAN FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM
Pasal 29
(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah  kabupaten/kota.
(3) Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 30
Selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pendanaan provinsi,
kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1) provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan yang telah dibentuk sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Keanggotaan Forkopimda provinsi,
kabupaten/kota, dan For sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (12)

wirabulantara
Автор

Ini yg perlu di viralkan, bukan kasus setingan si agus vs novi😂😂😂

Vando-yixn
Автор

Perwira dijajaran Polda NTT dan Propam NTT, harus dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi job tampa jabatan atau pun dipecat dari kesatuan kepolisian Republik Indonesia, sebab ;
Dikupang NTT, BBM Subsidi untuk Nelayan dan juga masyarakat bawah, dikumpulkan diseludupkan ke TIMOR LESTE, melalui jalur laut, dibekengngi oleh:
Perwira kepolisian Polda NTT dan Propam Polda NTT.
Kapolri, Kabareskrim, Propam
Pusat Jakarta harus Turun langsung dalam penyelidikan Penyelundupan BBM Subsidi ke TIMOR LESTE.

FeryAdiAdi-bxxc
Автор

BAB IV
KOMPONEN PENDUKUNG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
Komponen Pendukung terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu wadah keikutsertaan Warga Negara secara sukarela dan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Pasal 18
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
Pasal 19
(1) Komponen Pendukung dikelola melalui kegiatan:
a. penataan; dan
b. pembinaan.
(2) Penataan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memperhatikan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penataan
Pasal 20
(1) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. warga terlatih;
c. tenaga ahli; dan
d. warga lain unsur Warga Negara.
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas logistik wilayah dan cadangan material strategis.
(3) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. sarana dan prasarana darat;
b. sarana dan prasarana laut;
c. sarana dan prasarana udara;
d. sarana dan prasarana siber dan antariksa; dan
e. sarana dan prasarana lainnya.
Pasal 21
(1) Penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 
ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyiapan; dan
b. penetapan.
(2) Penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. pendataan;
b. pemilahan;
c. pemilihan; dan
d. verifikasi.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Menteri menetapkan Komponen Pendukung.
Pasal 22
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan
penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (l) terhadap Komponen Pendukung yang berada di bawah pembinaan dan atau dikelola oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyerahkan data Komponen Pendukung yang diperlukan untuk
pelaksanaan penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23
Penetapan Komponen Pendukung tidak menghilangkan:
a. hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola, dan atau menggunakan;
b. hak pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan; dan/atau
c. hak kebendaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta.Sarana dan Prasarana Nasional.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pembinaan
Pasal 25
(1) Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf b merupakan kegiatan peningkatan kualitas dan/atau kuantitas
Komponen Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara.
(2) Kebijakan pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 26
(1) Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melalui kegiatan:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. simulasi.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bekerja sama dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26
diatur dengan Peraturan Pemerintah. (6)

wirabulantara
Автор

Kalau cm karaoke dan miras, bukan kah di mana2 tempat hiburan malam disanalah para oknum polisi nongkrong. Kmp cm ipda rudi yang di tangkap? Alasan kanak-kanak.

amrullahpongsarirah
Автор

Integritas seorang polisi memang ini sedang diuji apalagi dijaman serba digital semuanya bisa dicari rekam jejak oknum atau lembaga

AbdulRahman-twhp
Автор

Karena karaoke Rudy Soik dipecat, sementara mafia TPPO dan BBM hanya cerita sekilas saja, yang seharusnya mafianya itulah yang dikejar.

Kasus yang aneh...saya curiga Kapolda dkk terlibat dgn mafia TPPO & BBM

Arya_Kandhabuwana