filmov
tv
Jangankan Damai, Venna Melinda Tegaskan Sudah Tidak Mau Bertemu Ferry Irawan: Semua Sudah Berakhir

Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemain sinetron Ferry Irawan ditahan penyidik Polda Jawa Timur pada Senin (16/1/2023).
Sebelum resmi ditahan sampai 20 hari kedepan, Ferry Irawan ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tindak KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan berharap ada upaya mediasi (perdamaian) dengan Venna Melinda.
Mediasi adalah salah satu cara yang akan diupayakan Ferry Irawan.
Setelah ditahan polisi, Ferry Irawan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Menurutnya, Ferry Irawan bersikap kooperatif selama pemeriksaan dilakukan.
Ferry Irawan sempat batal diperiksa penyidik lantaran asam lambung yang dideritanya kambuh pada Senin (9/1/2023).
Sementara itu Venna Melinda menegaskan tidak akan berdamai dengan Ferry Irawan, suaminya.
Venna bahkan sudah tidak mau bertemu dan melihat wajah Ferry Irawan.
Venna Melinda bahkan siap melayangkan gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan yang belum genap satu tahun itu harus berakhir setelah muncul tindakan KDRT.
Hotman Paris Hutapea, pengacara Venna Melinda, menyebutkan, tindakan kekerasan yang dilakukan Ferry Irawan sudah tidak bisa diterima dan melampaui batas.
Menurut Hotman Paris Hutapea, Venna Melinda sudah ingin melaporkan Ferry Irawan ke polisi sebelum ada kejadian dugaan tindak kekerasan di Kediri.
Tidak hanya soal dugaan tindak kekerasan, Venna Melinda ingin mengadukan suami keduanya itu lantaran tidak pernah diberi nafkah selama 3 bulan.
Diberitakan sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1).
Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Host: Dhanti Wahyu
Video Production: Ika Vidya Lestari
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #vennamelinda #ferryirawan
Sebelum resmi ditahan sampai 20 hari kedepan, Ferry Irawan ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tindak KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan berharap ada upaya mediasi (perdamaian) dengan Venna Melinda.
Mediasi adalah salah satu cara yang akan diupayakan Ferry Irawan.
Setelah ditahan polisi, Ferry Irawan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Menurutnya, Ferry Irawan bersikap kooperatif selama pemeriksaan dilakukan.
Ferry Irawan sempat batal diperiksa penyidik lantaran asam lambung yang dideritanya kambuh pada Senin (9/1/2023).
Sementara itu Venna Melinda menegaskan tidak akan berdamai dengan Ferry Irawan, suaminya.
Venna bahkan sudah tidak mau bertemu dan melihat wajah Ferry Irawan.
Venna Melinda bahkan siap melayangkan gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan yang belum genap satu tahun itu harus berakhir setelah muncul tindakan KDRT.
Hotman Paris Hutapea, pengacara Venna Melinda, menyebutkan, tindakan kekerasan yang dilakukan Ferry Irawan sudah tidak bisa diterima dan melampaui batas.
Menurut Hotman Paris Hutapea, Venna Melinda sudah ingin melaporkan Ferry Irawan ke polisi sebelum ada kejadian dugaan tindak kekerasan di Kediri.
Tidak hanya soal dugaan tindak kekerasan, Venna Melinda ingin mengadukan suami keduanya itu lantaran tidak pernah diberi nafkah selama 3 bulan.
Diberitakan sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1).
Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Host: Dhanti Wahyu
Video Production: Ika Vidya Lestari
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #vennamelinda #ferryirawan