filmov
tv
Tangis Dedi Mulyadi Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal, Ungkap Penderitaan Eks Terpidana Kasus Vina

Показать описание
TRIBUNSOLO.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Satu di antara saksi yang dihadirkan adalah mantan Bupati Karawang, Dedi Mulyadi.
Dedi dihadirkan sebagai saksi lantaran kerap mendampingi dan membuat konten terkait kasus Vina Cirebon.
Saat memberikan kesaksiannya, Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangisnya.
Ia mengaku iba terhadap nasib Saka Tatal yang dipaksa mendekam di penjara karena dituduh terlibat kasus Vina.
"Nilai-nilai yang saya dapatkan, pertama dari segi kemanusiaan," ucap Dedi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa.
Tampak Dedi sempat berusaha menahan tangisnya.
Suara Dedi bergetar hingga perkataannya sempat terputus karena menangis di persidangan.
"Saudara Saka Tatal saat usia remaja tidak bisa menikmati masa remaja."
"Dan dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama, mengalami tekanan psikologi, tekanan fisik," ujar Dedi sembari menangis.
Menurut Dedi, Saka Tatal telah mengalami cobaan yang begitu berat di usia remaja.
Dan kini setelah bebas, Saka Tatal baru berupaya memulihkan nama baik melalui pengajuan PK.
"Yang saya kagumi, setelah bebas dia menggugat kepada negara bahwa dia tidak bersalah. Sikap ini adalah sikap patriotik pemuda Indonesia yang harus dicontoh," imbuh Dedi.
Hingga saat ini, Dedi meyakini Saka Tatal tak terlibat dalam kasus Vina.
Berdasarkan keterangan sejumlah orang yang diwawancarainya, Dedi memastikan Saka Tatal berada di rumah saat pembunuhan Vina dan Eky berlangsung pada 2016 lalu.
"Dari channel yang saya ungkapkan ke publik, pada 27 Agustus 2016 saudara Saka Tatal berada di rumah neneknya dan rumah Sadikun," ucapnya.
Dedi juga meyakini, sejumlah warga yang diwawancarainya berkata jujur.
Sebab, keterangan warga tersebut saling beriringan dan tidak ada yang bertolak belakang.
"Kalau mereka berbohong, membuat skenario, saya pikir tidak akan bisa menceritakan rangkaian perjalanan seperti itu. Cara seperti itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar dan jujur dalam menyampaikan ini," ungkap Dedi.
Penulis: Jayanti TriUtami Editor: Endra Kurniawan
Editor Video: Tegar Melani
Satu di antara saksi yang dihadirkan adalah mantan Bupati Karawang, Dedi Mulyadi.
Dedi dihadirkan sebagai saksi lantaran kerap mendampingi dan membuat konten terkait kasus Vina Cirebon.
Saat memberikan kesaksiannya, Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangisnya.
Ia mengaku iba terhadap nasib Saka Tatal yang dipaksa mendekam di penjara karena dituduh terlibat kasus Vina.
"Nilai-nilai yang saya dapatkan, pertama dari segi kemanusiaan," ucap Dedi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa.
Tampak Dedi sempat berusaha menahan tangisnya.
Suara Dedi bergetar hingga perkataannya sempat terputus karena menangis di persidangan.
"Saudara Saka Tatal saat usia remaja tidak bisa menikmati masa remaja."
"Dan dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama, mengalami tekanan psikologi, tekanan fisik," ujar Dedi sembari menangis.
Menurut Dedi, Saka Tatal telah mengalami cobaan yang begitu berat di usia remaja.
Dan kini setelah bebas, Saka Tatal baru berupaya memulihkan nama baik melalui pengajuan PK.
"Yang saya kagumi, setelah bebas dia menggugat kepada negara bahwa dia tidak bersalah. Sikap ini adalah sikap patriotik pemuda Indonesia yang harus dicontoh," imbuh Dedi.
Hingga saat ini, Dedi meyakini Saka Tatal tak terlibat dalam kasus Vina.
Berdasarkan keterangan sejumlah orang yang diwawancarainya, Dedi memastikan Saka Tatal berada di rumah saat pembunuhan Vina dan Eky berlangsung pada 2016 lalu.
"Dari channel yang saya ungkapkan ke publik, pada 27 Agustus 2016 saudara Saka Tatal berada di rumah neneknya dan rumah Sadikun," ucapnya.
Dedi juga meyakini, sejumlah warga yang diwawancarainya berkata jujur.
Sebab, keterangan warga tersebut saling beriringan dan tidak ada yang bertolak belakang.
"Kalau mereka berbohong, membuat skenario, saya pikir tidak akan bisa menceritakan rangkaian perjalanan seperti itu. Cara seperti itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar dan jujur dalam menyampaikan ini," ungkap Dedi.
Penulis: Jayanti TriUtami Editor: Endra Kurniawan
Editor Video: Tegar Melani