DJ Freelance Edarkan Sabu di Tempat Hiburan Malam

preview_player
Показать описание

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami-istri, DD alias KK (37), dan DS (23) diamankan karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti sekitar dua kilogram sabu.

Pengungkapan kasus narkoba itu berawal saat aparat kepolisian mengamankan DD di depan ruko Jalan KH Moh Mansyur, Kelurahan Krendang, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pada Selasa (25/7/2017) sekitar pukul 21.40 WIB.

Dari tangan DD, aparat kepolisian mengamankan barang bukti, berupa satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan sabu seberat dua gram dan di bungkus lainnya berisi sabu seberat lima gram.

"Setelah dinterogasi, tersangka masih menyimpan sabu di dalam bagasi motor berupa sebuah plastik warna silver yang didalamnya terdapat plastik klip ukuran besar isinya sabut seberar 958 gram," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, kepada wartawan, Senin (31/7/2017).

Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku menyimpan sabu di kamar kos di daerah Jelambar, Jakarta Barat. Setelah menerima informasi itu, tim bergerak ke sana. Rupanya paket sabu sudah diamankan DS, istri DD, di daerah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Anggota mengejar dan menyita barang bukti sabu 929,5 gram yang terdapat di dalam sebuah plastik ukuran besar d beberapa bundel plastik klip kosong," kata dia.

Setelah mengintrogasi, DD mengaku mendapat sabu dari KS, yang sampai saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Belakangan diketahui, DD, merupakan disc jockey (DJ) di tempat hiburan malam. Di tempat hiburan itu, pelaku menyambi pekerjaan sebagai bandar dan pengedar sabu.

"Awalnya sebanyak tiga bungkus plastik besar pada Senin 24 Juli 2017. Lalu, Selasa 25 Juli, DD menyerahkan satu bungkus sabu kepada LIK yang masih diburu. Penyerahan sabu berdasarkan perintah KS kepada DD. Selanjutnya sisa satu bungkus ditemukan pada istri DD di kamar kos," tuturnya.

Akhirnya, aparat kepolisian mengamankan DD dan DS. Total sebanyak 1.894,5 gram sabu turut diamankan. Untuk sementara, mereka dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Selain itu, aparat kepolisian masih memburu LIK dan KS.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(*)
Рекомендации по теме