Sosialisasi: Edukasi dan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual pada Remaja | SMP NEGERI 101 JAKARTA|

preview_player
Показать описание
Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023
yang dimaksud dengan kekerasan seksual dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan Pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

Edukasi adalah kunci pertama dalam pencegahan, untuk itu tujuan saya melakukan sosialisasi di SMP Negeri 101 Jakarta yaitu memberikan pengetahuan tentang apa itu kekerasan seksual, jenis-jenisnya, dampaknya terhadap korban, dan cara melaporkan situasi yang tidak aman.

Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai Tindak Pidana kekerasan seksual, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g, diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Sekolah dapat memainkan peran penting dalam memberikan pendidikan seksual dengan upaya dan pencegahan terkait kekerasan seksual, dengan pengetahuan yang lebih baik, siswa/i dapat lebih mudah mengidentifikasi tanda-tanda bahaya dan bertindak untuk mencegahnya. Budaya kesetaraan gender sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual.

Mari bersama-sama bergerak menciptakan ruang aman bersama, di dalam sekolah dan kampus mewujudkan dunia pendidikan yang merdeka dari kekerasan seksual.
________

Thankyou for watching 🤩✨️
Рекомендации по теме