Saldi Isra: Mahkota Kewenangan MK adalah Menguji UU

preview_player
Показать описание
JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VII Universitas Islam 45 Bekasi. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual pada Sabtu (3/7/2021) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Saldi mengatakan bahwa secara konstitusional eksistensi Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 yang di dalamnya menyebutkan mengenai kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dalam pasal tersebut terdiri dari 2 cabang yakni oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.

“MK tunggal karena hanya berada di ibukota dan tidak mempunyai kekuasaan di bawah. Hal itu ditegaskan dalam konstitusi, dan putusannya bersifat final,” terang Saldi. Menurutnya, perdebatan mengenai putusan MK bersifat final adalah perdebatan yang sangat panjang.

Lebih lanjut Saldi menjelaskan, salah satu alasan adanya MK adalah karena banyaknya tumpukan perkara di MA. Sehingga dibuat institusi kekuasaan kehakiman yang sangat spesifik yakni MK.

Kewenangan MK yaitu menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, dan MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Keberadaan kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD merupakan bagian dari check and balances lembaga negara.

“Kewenangan mahkota dari MK itu menguji UU terhadap UUD,” ujar Saldi di hadapan para peserta PKPA.

Dalam perkembangan pelaksanaan kewenangannya, lanjut Saldi, MK menyatakan Pasal 50 UU No. 24 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 50 memuat ketentuan yang menyatakan bahwa UU yang dapat diuji di MK adalah UU yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945.

Menurut Saldi, pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional berdasarkan Putusan No. 066/PUU-II/2004 (Pengujian UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin). MK juga berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti UU dengan pertimbangan bahwa perpu menimbulkan norma hukum baru yang kekuatan berlakunya sama dengan UU.

Kewenangan MK dalam pengujian UU (judicial review), terag Saldi, terbagi menjadi 2 yakni pengujian Formil dan/atau pengujian Materiil. Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil. Sementara pengujian materiil yaitu pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Рекомендации по теме