Alasan Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Usai Divonis 20 Tahun

preview_player
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Jessica menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.

Lantas, apa alasan Jessica bebas bersyarat hari ini?

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Editor: Robin Ono Saputra

#jessicakumalawongso
#wayanmirnasalihin
#kopisianida
#beritanasional
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

ternyata di penjara banyak salon ya 🤣🤣🤣🤣

dwiayuaprilia
Автор

Jessica korban tidak mungkin bebas kalau bersalah langsung di ponis 20 karna mereka tidak menemukan pelakunya.

MuhAsriAnas