Kuasa Hukum dan Korban Beberkan Kronologis Penangkapan

preview_player
Показать описание
Seorang wanita berinsial A (38) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, korban pengeroyokan oleh sekelompok orang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kuasa Hukum, Aliyus dan korban A beberkan dugaan penangkapan yang tidak sesuai proses hukum. Menurut Aliyus pihaknya mensesalkan adanya dugaan tidak prosedural dalam penangkapan A.

"Kita sudah mengaduhkan ini ke propam Polda Sumut, dan kasus ini sudah diambil alih. Kita berharap Polda Sumut bisa dengan tepat dalam penanganannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol fatir menyebut bahwa pihaknya dalam melakukan penangkapan sudah sesuai prosedur.

"Penanganan perkara sudah sesuai dengan prosedur. Dalam penanganan kami mengedepankan upaya restorative justice untuk terwujud perdamaian. Kami berharap kedua belah pihak dapat segera berdamai," pungkasnya.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

ADA DUIT, ,LEPAS OIII.
BUKAN RAHASIA UMUM LAGI.
GAK, ,VIRAL,,GAK DIPROSES.
INILAH OKNUM POLISI KITA

andrea
Автор

Yg ditarapkan Penyidik itu Undang2 Geregetan dgn tujuan 86. Nunggu Amplot mengalir.

oppokps
Автор

Polisi sudah kecanduan makan uang suap sudah sulit berubah

safirudinsafi
Автор

Suap sudah mendarah daging ...
viralkan terus...
bobrok kali..ampun lah!!

johannasiregar
welcome to shbcf.ru