filmov
tv
Biro Hukum dan Humas MA Gelar Pelatihan Legal Drafter Hakim Yustisial dan ASN - MA NEWS
Показать описание
BOGOR, KOMPAS.TV - Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung memiliki 5 fungsi dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara.
Kelima fungsi Mahkamah Agung antara lain fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasihat dan fungsi administratif.
Dalam menjalankan fungsi mengatur Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk dapat membuat peraturan acara sendiri jika dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-Undang Peraturan Acara Sendiri Mahkamah Agung terdiri dari Peraturan Mahkamah Agung, Surat Keputusan dan Fatwa Mahkamah Agung.
Dalam upaya melahirkan berbagai peraturan perundang undangan itu maka Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan bekerja sama dengan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung melaksanakan pelatihan Legal Drafter bagi para Hakim Yustisial dan ASN di lingkup Mahkamah Agung.
Pelatihan diadakan di Auditorium Gedung Badiklatkumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.
Pelatihan ini di ikuti oleh 46 orang Hakim Yustisial dan ASN dalam Lingkup Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Peraturan Perundang Undangan Mahkamah Agung, Irwan Rosady menyatakan pelatihan ini bertujuan untuk membekali para Hakim Yustisial dan ASN di Biro Hukum dan Humas dalam menerbitkan Peraturan Pembentukan Perundang Undangan Mahkamah Agung yang berkualitas.
Para peserta pelatihan sangat mengapresiasi diadakannya pelatihan ini, para peserta menyatakan bahwa pelatihan ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman yang nantinya bermanfaat dalam membentuk peraturan perundang- undangan.
Kegiatan pelatihan Legal Drafter ini difasilitasi oleh Badan Diklat Litbang Kumdil Mahkamah Agung dengan mendatangkan sejumlah pakar yang kompeten seperti Ketua Kamar Pembinaan, Profesor Dokter Takdir Rahmadi.
Pelatihan berlangsung selama 6 hari dari tanggal 1-6 oktober 2022.
Kelima fungsi Mahkamah Agung antara lain fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasihat dan fungsi administratif.
Dalam menjalankan fungsi mengatur Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk dapat membuat peraturan acara sendiri jika dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-Undang Peraturan Acara Sendiri Mahkamah Agung terdiri dari Peraturan Mahkamah Agung, Surat Keputusan dan Fatwa Mahkamah Agung.
Dalam upaya melahirkan berbagai peraturan perundang undangan itu maka Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan bekerja sama dengan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung melaksanakan pelatihan Legal Drafter bagi para Hakim Yustisial dan ASN di lingkup Mahkamah Agung.
Pelatihan diadakan di Auditorium Gedung Badiklatkumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.
Pelatihan ini di ikuti oleh 46 orang Hakim Yustisial dan ASN dalam Lingkup Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Peraturan Perundang Undangan Mahkamah Agung, Irwan Rosady menyatakan pelatihan ini bertujuan untuk membekali para Hakim Yustisial dan ASN di Biro Hukum dan Humas dalam menerbitkan Peraturan Pembentukan Perundang Undangan Mahkamah Agung yang berkualitas.
Para peserta pelatihan sangat mengapresiasi diadakannya pelatihan ini, para peserta menyatakan bahwa pelatihan ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman yang nantinya bermanfaat dalam membentuk peraturan perundang- undangan.
Kegiatan pelatihan Legal Drafter ini difasilitasi oleh Badan Diklat Litbang Kumdil Mahkamah Agung dengan mendatangkan sejumlah pakar yang kompeten seperti Ketua Kamar Pembinaan, Profesor Dokter Takdir Rahmadi.
Pelatihan berlangsung selama 6 hari dari tanggal 1-6 oktober 2022.