filmov
tv
Tindakan Imigrasi Singapura ke UAS Bukan Dideportasi, Begini Penjelasan dari Kemlu Teuku Faizasyah
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM- Persoalan terkait UAS yang dideportasi dari Singapura belakangan mencuri perhatian publik.
Bahkan sejumlah aksi protes akan diadakan di kantor Kedubes Singapura yang berada di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Kementerian Lua Negeri RI (Kemlu) angkat bicara.
Pada Kamis (19/5/2022) Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah mengatakan, setiap negara memiliki kedaulatan dan kebijakannya masing-masing, termasuk Singapura.
Terkait kasus UAS, ia mengatakan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI.
Termasuk melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut.
Namun rupanya, nota tersebut telah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulis.
Mereka menjawab alasan penolakan itu lantaran UAS dinilai telah menyebarkan ajaran ekstremis yang menimbulkan perpecahan.
“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu Judha Nugraha mengatakan apa yang terjadi pada UAS bukan dideportasi, melainkan penolakan masuk atau not to land.
Sama halnya dengan Singapura, Judha menjelaskan adanya UU Nomor 6 Tahun 2011 di Indonesia.
Dalam UU itu disebutkan bahwa Indonesia memiliki wewenang untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA yang masuk ke RI.
Dengan ini, setiap negara memiliki kedaulatannya untuk memutuskan seseorang masuk ke wilayah negaranya sesuaai dengan kebijakan imigrasi.
“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,”
“Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan kebijakan imigrasi masing-masing mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” pungkasnya.
Editor : Danur Lambang Pristiandaru
Video Editor : Sigit Setiawan
Host : Nurul A.
#CASN
#Luwu
#JokiCASN
Bahkan sejumlah aksi protes akan diadakan di kantor Kedubes Singapura yang berada di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Kementerian Lua Negeri RI (Kemlu) angkat bicara.
Pada Kamis (19/5/2022) Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah mengatakan, setiap negara memiliki kedaulatan dan kebijakannya masing-masing, termasuk Singapura.
Terkait kasus UAS, ia mengatakan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI.
Termasuk melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut.
Namun rupanya, nota tersebut telah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulis.
Mereka menjawab alasan penolakan itu lantaran UAS dinilai telah menyebarkan ajaran ekstremis yang menimbulkan perpecahan.
“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu Judha Nugraha mengatakan apa yang terjadi pada UAS bukan dideportasi, melainkan penolakan masuk atau not to land.
Sama halnya dengan Singapura, Judha menjelaskan adanya UU Nomor 6 Tahun 2011 di Indonesia.
Dalam UU itu disebutkan bahwa Indonesia memiliki wewenang untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA yang masuk ke RI.
Dengan ini, setiap negara memiliki kedaulatannya untuk memutuskan seseorang masuk ke wilayah negaranya sesuaai dengan kebijakan imigrasi.
“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,”
“Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan kebijakan imigrasi masing-masing mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” pungkasnya.
Editor : Danur Lambang Pristiandaru
Video Editor : Sigit Setiawan
Host : Nurul A.
#CASN
#Luwu
#JokiCASN
Комментарии