filmov
tv
Ruang Konsultasi dan Ruang Layanan Prioritas Di Bapas Jaksel
Показать описание
Hola Sohib Pika dan Piki
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) telah menyediakan sarana dan prasarana kantor untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya kelompok prioritas dan menghadapi masa pandemi COVID-19.
Bapas Jaksel menyediakan ruang konsultasi yang berada di area terbuka merupakan fasilitas utama dalam melakukan fungsi pengawasan dan pembimbingan.
Fasilitas outdoor tersebut merupakan penerapan dari Surat Edaran Ditjen Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2020. Aturan ini berisi Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada UPT Pemasyarakatan.
Penyediaan sarana dan prasarana ini merupakan wujud komitmen Bapas Jaksel untuk terus memberikan kualitas pelayanan yang aman dan nyaman bagi seluruh penerima layanan di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, Bapas Jaksel menyediakan area parkir prioritas bagi kelompok disabilitas antara lain ibu hamil, ibu dengan bayi/anak-anak, dan orang tua/lanjut usia (lansia). Area parkir tersebut terintegrasi dengan jalur khusus disabilitas yang mengarahkan ke Ruang Pelayanan Khusus Disabilitas dan Prioritas.
Fasilitas ruang pelayanan khusus disabilitas dan prioritas ini akan dilayani langsung oleh petugas khusus yang memiliki jadwal piket secara berkala.
Melalui penyediaan fasilitas ini, Bapas Jaksel berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik dengan semangat PASTI.
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) telah menyediakan sarana dan prasarana kantor untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya kelompok prioritas dan menghadapi masa pandemi COVID-19.
Bapas Jaksel menyediakan ruang konsultasi yang berada di area terbuka merupakan fasilitas utama dalam melakukan fungsi pengawasan dan pembimbingan.
Fasilitas outdoor tersebut merupakan penerapan dari Surat Edaran Ditjen Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2020. Aturan ini berisi Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada UPT Pemasyarakatan.
Penyediaan sarana dan prasarana ini merupakan wujud komitmen Bapas Jaksel untuk terus memberikan kualitas pelayanan yang aman dan nyaman bagi seluruh penerima layanan di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, Bapas Jaksel menyediakan area parkir prioritas bagi kelompok disabilitas antara lain ibu hamil, ibu dengan bayi/anak-anak, dan orang tua/lanjut usia (lansia). Area parkir tersebut terintegrasi dengan jalur khusus disabilitas yang mengarahkan ke Ruang Pelayanan Khusus Disabilitas dan Prioritas.
Fasilitas ruang pelayanan khusus disabilitas dan prioritas ini akan dilayani langsung oleh petugas khusus yang memiliki jadwal piket secara berkala.
Melalui penyediaan fasilitas ini, Bapas Jaksel berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik dengan semangat PASTI.