Jokowi Sudah Tetapkan Waktu Pencairan THR dan Gaji 13 2021 bagi PNS,TNI,Polri,CPNS dan Pensiunan

preview_player
Показать описание
Kabar gembira bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, TNI/Polri, CPNS dan Pensiunan perihal tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN untuk Tahun 2021.
Bagi ASN dan pejabat negara, THR 2021 akan dibayarkan pada H-10 sebelum lebaran Idul Fitri.
Menurut Presiden, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah ditandatanganinya pada Rabu 28 April 2021 kemarin.

THR2021 #Gaji132021 #Jokowi #tribunpontianak

Silakan Subscribe, Like, dan Comment
Рекомендации по теме