filmov
tv
Tak Mau Dicap Anak Durhaka seusai Gugat Ibu Kandung soal Warisan, Asmaul Husna Beri Klarifikasi
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/921n06XaS3A/maxresdefault.jpg)
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita bernama Asmaul Husna akhir-akhir ini menjadi buah bibir warga di kota dingin Takengon, Aceh Tengah.
Pasalnya, ia dituding menjadi ‘anak durhaka’ karena tega menggugat ibu dan beberapa orang saudara kandungnya gara-gara harta warisan.
Setelah beberapa waktu bungkam, Asmaul Husna akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi kabar negatif yang beredar tersebut.
Ketika ditemui Serambi di rumahnya, Sabtu (4/12/2021), Asmaul Husna membeberkan kronologi serta latar belakang dirinya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Asmaul Husna menjelaskan panjang lebar tentang polemik yang sedang menimpa pribadi dan keluarga besarnya.
“Mungkin klarifikasi saya sudah sangat terlambat.
Tapi, sudah menjadi komitmen sejak awal, karena saya akan mengklarifikasi setelah ada putusan pengadilan.
Asmaul Husna menuturkan, ia melakukan gugatan karena ibu dan beberapa saudara kandungnya terlebih dulu menggugat dirinya ke Mahkamah Syar’iyah terkait harta warisan.
“Saudara kandung saya dua kali lebih dulu melayangkan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah terkait harta warisan itu.(*)
Pasalnya, ia dituding menjadi ‘anak durhaka’ karena tega menggugat ibu dan beberapa orang saudara kandungnya gara-gara harta warisan.
Setelah beberapa waktu bungkam, Asmaul Husna akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi kabar negatif yang beredar tersebut.
Ketika ditemui Serambi di rumahnya, Sabtu (4/12/2021), Asmaul Husna membeberkan kronologi serta latar belakang dirinya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Asmaul Husna menjelaskan panjang lebar tentang polemik yang sedang menimpa pribadi dan keluarga besarnya.
“Mungkin klarifikasi saya sudah sangat terlambat.
Tapi, sudah menjadi komitmen sejak awal, karena saya akan mengklarifikasi setelah ada putusan pengadilan.
Asmaul Husna menuturkan, ia melakukan gugatan karena ibu dan beberapa saudara kandungnya terlebih dulu menggugat dirinya ke Mahkamah Syar’iyah terkait harta warisan.
“Saudara kandung saya dua kali lebih dulu melayangkan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah terkait harta warisan itu.(*)
Комментарии