KPK Tanggapi Niat Eks Penyidik Stepanus Robin Jebloskan Komisioner Lili Pintauli ke Dalam Penjara

preview_player
Показать описание

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas niat eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ingin menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penjara.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin mengungkap bahwa banyak peran Lili dalam penanganan perkara di KPK.

Menurut KPK, keterangan AKP Robin itu tidak didukung dengan bukti yang kuat.

KPK melihat pernyataan Robin soal peran Lili di banyak perkara hanya berdasarkan keterangan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain, dalam hal ini saksi M. Syahrial," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Terlebih, lanjut Ali, keterangan Syahrial juga mendengar dari Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada.

Jadi, KPK menilai keterangan Robin, Syahrial, serta Yusmada masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

"Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M. Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh, namun demikian fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," sebut Ali.

Di sisi lain, KPK menilai AKP Robin selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang.

KPK justru menduga Robin berusaha menutupi peran mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Maskur Husein. Dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," tandas Ali.

Lebih jauh, pernyataan Robin soal adanya dugaan peran Lili dinilai KPK jangan disampaikan di luar persidangan.

Karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan ditindak lanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," kata Ali.
Рекомендации по теме