KPU Belum Tentukan Sikap Terkait Pencalonan OSO di Pemilu 2019

preview_player
Показать описание
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD Pemilu 2019. KPU masih mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota DPD rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, OSO harus mundur dari anggota partai jika mencalonkan diri di Pemilu 2019. Diketahui hingga kini OSO masih menjadi anggota partai politik.

Sementara itu Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan OSO terkait surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat pencalonan.

@BeritaSatuTV
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Takut kalah OSO diharapkan bisa memecah suara Prabowo

caturguna