PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe, Penyidikan KPK Sesuai Aturan dan Status Tersangka Sah

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Hal ini sesuai yang dibacakan oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Hendra Utama, dalam persidangan Rabu (3/5/2023).

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim Hendra saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Dalam putusannya, Hendra Utama menilai KPK telah memeriksa dan menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif Papua itu.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan itu berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Dengan demikian, penetapan status tersangka kepada Lukas Enembe sudah sesuai dengan prosedur.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Politikus Partai Demokrat itu lantas mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu, 29 Maret 2023.

Lukas Enembe menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka soal kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hasil praperadilan ini sama dengan perkiraan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe.

Optimisme itu muncul karena Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe dengan menghadirkan delapan ahli.

Host: Dhea
Vp: Rania A.

.

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Di tolak karena pemerintah takut terbongkar, sebenarnya dana otsus itu berasal dari mana, ?? Karena dana itu bukan dari pusat yg sering di gembor gemborkan 🤣🤣🤣

yongkiate