Menpan-RB Dorong Ada Peraturan Menteri yang Atur Sanksi Denda bagi CPNS yang Mundur

preview_player
Показать описание
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mendorong agar sanksi berupa denda yang diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri diatur dalam peraturan menteri.

Sebab selama ini, sanksi berupa denda yang diberikan kepada mereka yang mengundurkan diri diatur instansi masing-masing.

Selain itu, sanksi berupa pembayaran denda bagi CPNS yang mundur tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

#JernihkanHarapan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Ribut nya sudah beberapa hari yang lalu soal "Denda cpns yang undur diri" Ternyata "Aturannya Baru mau diatur oleh Peraturan Menteri". Kemarin para pejabat RI yang bicara "Mau denda cpns yang undur diri hingga Rp.100juta." Pernyataan Liar ? Tanpa referensi perundang-undangan NKRI. Memalukan !

lasnolasno
Автор

Dah kayak karyawan swasta aja ada denda 🤣, enggak sekalian tahan ijazah? Perusahaan swasta yang sering recruitment Dan gonta ganti karyawan aja enggak pernah ngeluh 🤣, lemah sekali mental pejabat kita

harrykumoro
Автор

Logis aja sih
Itu menyelenggarakan tes nya butuh duit makan waktu, tenaga, dan tempat
Blum lg kalian udah makan slot kesempatan yg harus nya bisa di isi sama org yg lebih butuh dan benar2 minat

raselfarida
Автор

Makanya gaji dibilangin dari awal tes..biar makin banyak yg gak mau jadi pns...wkwkw

samcell