filmov
tv
Daftar Kontroversi Panji Gumilang, Mantan Napi hingga Sebut Al-Quran Karangan Nabi
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang rupanya sudah beberapa kali menuai kontroversi.
Bahkan sosok Panji Gumilang disebut-sebut sebagai mantan napi.
Panji Gumilang sempat dipenjara terkait kasus pemalsuan dokumen.
Panji tercatat pernah menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.
Ia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Sementara itu, kontroversi yang saat ini gencar dikabarkan yakni terkait dugaan ajaran di ponpes yang ia pimpin.
Sebab Panji Gumilang mengganti salam umat muslim menjadi salam Yahudi.
Dia juga pernah menyebut Alquran hanya merupakan karangan Nabi Muhammad.
Panji Gumilang disebut juga pernah mengungkapkan bahwa menunaikan ibadah haji tak perlu ke Tanah Suci, tetapi bisa dilaksanakan di Indonesia.
Sederet kontroversi itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk menegur Ponpes Al-Zaytun.
Menurut MUI, Ponpes Al-Zaytun telah melakukan banyak penyimpangan.
MUI Jabar juga telah membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan ajaran sesat di pondok tersebut.
Selain itu, Panji juga pernah melakukan kebijakan kontroversi di pesantrennya setelah memecat 116 guru pengajarnya.
Setelah pemecatan itu, para guru tersebut bahkan tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meski hanya untuk meminta klarifikasi.
Diketahui, para guru tersebut menduga bahwa Panji melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mereka pun melaporkan Panji ke beberapa pihak, termasuk Ombudsman.
Kepada Ombudsman, mereka melaporkan Panji atas dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan pihak pesantren.
Host: Ariska Choirina
VP: Erwin Joko p
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Bahkan sosok Panji Gumilang disebut-sebut sebagai mantan napi.
Panji Gumilang sempat dipenjara terkait kasus pemalsuan dokumen.
Panji tercatat pernah menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.
Ia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Sementara itu, kontroversi yang saat ini gencar dikabarkan yakni terkait dugaan ajaran di ponpes yang ia pimpin.
Sebab Panji Gumilang mengganti salam umat muslim menjadi salam Yahudi.
Dia juga pernah menyebut Alquran hanya merupakan karangan Nabi Muhammad.
Panji Gumilang disebut juga pernah mengungkapkan bahwa menunaikan ibadah haji tak perlu ke Tanah Suci, tetapi bisa dilaksanakan di Indonesia.
Sederet kontroversi itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk menegur Ponpes Al-Zaytun.
Menurut MUI, Ponpes Al-Zaytun telah melakukan banyak penyimpangan.
MUI Jabar juga telah membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan ajaran sesat di pondok tersebut.
Selain itu, Panji juga pernah melakukan kebijakan kontroversi di pesantrennya setelah memecat 116 guru pengajarnya.
Setelah pemecatan itu, para guru tersebut bahkan tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meski hanya untuk meminta klarifikasi.
Diketahui, para guru tersebut menduga bahwa Panji melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mereka pun melaporkan Panji ke beberapa pihak, termasuk Ombudsman.
Kepada Ombudsman, mereka melaporkan Panji atas dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan pihak pesantren.
Host: Ariska Choirina
VP: Erwin Joko p
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Комментарии