JABATAN FUNGSIONAL DOSEN LEKTOR KEPALA SEMAKIN MUDAH

preview_player
Показать описание
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 dapat diunduh di:

Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020.
dan
Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Lektor Kepala Dan Profesor Tentang Masa Kerja Dosen, Surat Dirjen Dikti 25 Mei 2022
dapat diunduh di:
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan rekan dosen yang saat ini memiliki jabatan fungsional LEKTOR dan bersiap siap usul ke jabatan fungsional LEKTOR KEPALA.

muhammadkhafid
Автор

Terima kasih infonya Prof.. sangat mencerahkan 🙏

kebonghalib
Автор

Terimakasih informasinya pak. Sangat bermanfaat.

matheduswcu
Автор

Terima kasih atas infonya Pak.Semoga kita semua mendapat keberkahan.

hj.eriyanikarim
Автор

Prof, saya mau mengajukan kenaikan jabatan fungsional dari LK ke GB, bisa saya konsultasi dengan prof? Terimakasih

blackcat
Автор

Mohon Izin bertanya Prof Muhammad Khafid terkait point b Kebijakan PAK tgl 31 Mei 2022, karena Prof dalam Webinar tidak menyinggung point b tersebut. Saya sedang mengajukan Jafa dari Lektor 300 ke LK 550. Galau dengan persyaratan khusus jurnal bereputasi. Terima kasih.

surotototok
Автор

Asisten ahli (pend.magister) apakah bisa mengusulkan LK apabila AK dan syarat wajib LK sudah terpenuhi?

novianmahayuadiutama
Автор

Mohon maaf Prof. Saya ijin bertanya...posisi sy sekarang Magister, Serdos, dan lektor 300, berkeinginan 2 tahun ke depan mengajukan ke LK 400...
Masa kerja saya semenjak diangkat pertama dr asisten ahli kurang dr 8 tahun selain itu pangkat golongan 2 tahun ke depan berada pada III/d...
Apakah memungkinkan sy usul ke LK 400 2 tahun ke depan Prof.?
Mohon pencerahannya🙏🙏

idabagusgedeparamita
Автор

Ijin bertanya prof, sblumnya sy adalah dosen PTS dengan jafung lektor 200, golongan masih 3B belum sempat inpassing... Alhamdulillah skrg sy jadi dosen PNS... Pertanyaan sy, bagaimana prosedurnya utk naik golongan ke 3C ?

zulfadli
Автор

Maaf pak izin bertanya terkait loncat jab dari AA ke LK dlm waktu 2 tahun (punya ijazah S3 dgn izin bljr).
PertanyaaNa:
1) Apakah masih ada syarat khusus pernah menguji/membimbing skripsi dan semisalnya (di luar syarat 40 kum yg sdh di hapuskan sbgmn dijelaskan dlm video ini). Karna saya bertanya ke staf bagian jafung kok kataNa masih tetap ada syarat harus pernah menguji/membimbing skripsi (di luar syarat kum 40 yg sdh di hapus).
2) Apakah kum ajar ketika izin belajar masih tetap dihitung (karena tetap dapat SK mengajar dan menjalankan tugas pengajaran).
Mohon infoNa, mks bnyk

hendrasetyawan
Автор

Ijin bertanya Prof. Apakah pendidikan Magister dgn LK 400 bisa langsung ke LK 700? Apakah ada syarat khusus yg harus dipenuhi? Terima kasih.

nonnyune
Автор

Izin bertanya prof. S1 sya matematika murni, S2 sya Statstika Murni, saya berhombase di prodi manajemen. Saat ini saya sdh Lektor 300. Apakah boleh saya mengajukan LK dgn memenuhi semua prsyaratan meski prodi sy dgn pndidikan sya beda rumpun ilmu?
Terima kasih prof.

LOSARIDIGITAL
Автор

Menanggapi ajuan LK Magister, Boleh Internasional saja atau internasional bereputasi sebagai syarat khusus, Realitanya pada bulan April 2022, DIKTI meminta Internasional bereputasi. Mohon pencerahannya Prof. Tks

surotototok
Автор

Selamat sore Prof.
Dengan hormat,
Perkenalkan Prof, saya Dominikus David Biondi Situmorang, salah satu dosen Unika Atma Jaya (LLDIKTI III). Saat ini, saya sedang berencana untuk mengajukan kenaikan loncat Jabatan Akademik Dosen dari AA 150 ke LK 400, dengan ijazah Magister dan Sertifikasi Dosen.

Semua persyaratan untuk bidang A-D telah saya penuhi Prof, bahkan KUMnya mencapai 1261.5. Namun, terkait dengan pengajuan ini apakah masih memerlukan ijazah terakhir S3 ya, Prof? Mengingat bahwa dalam PO PAK terbaru ini, persyaratan yang paling diwajibkan ialah mengenai prestasi luar biasa terkait keberhasilan publikasi karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya 2 (dua) sebagai penulis pertama untuk loncat jabatan dari AA ke LK, dan tidak ada lagi tertulis persyaratan ijazah terakhir S3, seperti pada Permendikbud No. 92 tahun 2014.

Terima kasih Prof sebelumnya. Dengan senang hati jika bisa mendapatkan tanggapan langsung dari Prof.

Salam sehat selalu Prof.

raxelbiondi
Автор

Prof, artikel jurnal jenis book review yg terindeks di jurnal Q2 Scopus, apakah bisa dijadikan syarat khusus PAK untuk naik jabatan ke Lektor kepala

m.fahruddinaziz
Автор

Perkenalkan prof, saya Mohammad Rindu Fajar Islamy dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung. menarik sekali topik yang dibahas, ijin bertanya, posisi saya sekarang di asisten ahli 150, apabila hendak ke Lektor Kepala (loncat jabatan) dengan kondisi saya sedang menyusun disertasi, menurut prof baiknya bagaimana, apakah selesaikan dulu S3 baru mengurus Jabfung kah, atau seperti apa? jika sekiranya memungkinkan untuk loncat, kira-kira apasaja yang dibutuhkan prof, terima kasih?

MohammadRinduFajarIslamy
Автор

Kenaikan jabatan fungsional dari Lektor ke Lektor Kepala, apakah harus sudah memiliki sertifikasi dosen? Background Magister. Terimakasih

aryaulilalbab
Автор

Assalamualaikum Prof. sy sngt antusias dengan diskusi ini, ijin saya ingin menanyakan terkait dengan publikasi prosding internasional terindeks scopus apakah bisa digunakan sbagai syarat wajib pengganti kenaikan jabatan dr Lektor (300) ke Lektor Kepala (400)?

arissulistyo
Автор

Pak, berarti harus Serdos dulu baru bisa loncat jabatan dari AA ke LK ya?
Walaupun Magister lalu punya Jurnal Internasional Bereputasi 2 buah tetapi belum serdos maka tidak bisa loncat jabatan dari AA ke LK?

asephidayat
Автор

Bagaimana makna point b surat tgl 31 Mei 2022 Prof. Ada makna bahwa untuk ke LK dan GB boleh menggunakan syarat jurnal terakreditasi Sinta 1-6... Mohon pencerahannya... T Kasih...

mamaginting