filmov
tv
Polisi Ungkap Jejak Kasus Pembunuhan Vina hingga Perburuan 3 Tersangka DPO, Masih Ada di Bawah Umur?
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/8L2NM3Jg3Nw/maxresdefault.jpg)
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap jejak kasus alias asal muasal kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 silam.
Selain itu, polisi juga menjelaskan soal satu di antara tersangka yang sudah ditahan berstatus di bawah umur hingga inisial tiga tersangka lain yang berstatus DPO.
Jules menyebut bahwa kasus Vina berawal dari laporan Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.
Berawal dari kasus kecelakaan, namun ada kecurigaan bahwa kasus Vina dan Eki ini adalah pembunuhan.
Saat itu polisi berupaya menyelidiki dengan menangkap beberapa pelaku.
"Sebelumnya dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eki dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan melainkan pembunuhan," kata Jules dalam keteranganya, Rabu (15/5/2024).
Penyidikan pun akhirnya dilimpahkan dari Polres Kota Cirebon ke Polda Jabar sejak September dan proses penyidikan sampai November 2016.
Hingga ditemukan 11 orang tersangka, di mana pengadilan memvonis delapan orang tersangka dan tiga masih dalam pencarian atau DPO.
"Jadi September di terima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka di mana pengadilan memvonis 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO," ucapnya.
Dari delapan orang yang telah divonis, tujuh orang masuk klasifikasi dewasa dengan vonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Sedangkan satu orang divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Hingga kini, kepolisian masih berupaya mencari identitas ketiga tersangka lainnya dan telah mengeluarkan DPO terhadap ketiga orang tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa identitas ketiga DPO berinisial Andi, Dani dan Pegi alis perong,
"Kita ketahui dengan identitas yaitu saudara Andi saudara Dani saudara PG alias perong jadi untuk 3 orang ini (dilakukan) upaya pencarian," ucapnya.
"Apakah itu nama asli atau samaran masih kami telusuri. Jika ada berita yang mengatakan bahwa indentitas yang bersangkutan sudah diketahui dan kita tutup-tutupi itu tidak benar. Karena yang sesungguhnya korban adalah salah satu anak dari anggota Kepolisian bukan pelaku," ucapnya.
Jules mengimbau, jika masyarakat mengetahui keberadaan tiga DPO tersebut, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk dapat diproses dan diungkap seterang-terangnya.
Tim Redaksi: Agie Permadi, Reni Susanti
Host: Yessy Wienata
VP: Erwin Joko P
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap jejak kasus alias asal muasal kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 silam.
Selain itu, polisi juga menjelaskan soal satu di antara tersangka yang sudah ditahan berstatus di bawah umur hingga inisial tiga tersangka lain yang berstatus DPO.
Jules menyebut bahwa kasus Vina berawal dari laporan Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.
Berawal dari kasus kecelakaan, namun ada kecurigaan bahwa kasus Vina dan Eki ini adalah pembunuhan.
Saat itu polisi berupaya menyelidiki dengan menangkap beberapa pelaku.
"Sebelumnya dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eki dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan melainkan pembunuhan," kata Jules dalam keteranganya, Rabu (15/5/2024).
Penyidikan pun akhirnya dilimpahkan dari Polres Kota Cirebon ke Polda Jabar sejak September dan proses penyidikan sampai November 2016.
Hingga ditemukan 11 orang tersangka, di mana pengadilan memvonis delapan orang tersangka dan tiga masih dalam pencarian atau DPO.
"Jadi September di terima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka di mana pengadilan memvonis 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO," ucapnya.
Dari delapan orang yang telah divonis, tujuh orang masuk klasifikasi dewasa dengan vonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Sedangkan satu orang divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Hingga kini, kepolisian masih berupaya mencari identitas ketiga tersangka lainnya dan telah mengeluarkan DPO terhadap ketiga orang tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa identitas ketiga DPO berinisial Andi, Dani dan Pegi alis perong,
"Kita ketahui dengan identitas yaitu saudara Andi saudara Dani saudara PG alias perong jadi untuk 3 orang ini (dilakukan) upaya pencarian," ucapnya.
"Apakah itu nama asli atau samaran masih kami telusuri. Jika ada berita yang mengatakan bahwa indentitas yang bersangkutan sudah diketahui dan kita tutup-tutupi itu tidak benar. Karena yang sesungguhnya korban adalah salah satu anak dari anggota Kepolisian bukan pelaku," ucapnya.
Jules mengimbau, jika masyarakat mengetahui keberadaan tiga DPO tersebut, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk dapat diproses dan diungkap seterang-terangnya.
Tim Redaksi: Agie Permadi, Reni Susanti
Host: Yessy Wienata
VP: Erwin Joko P
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Комментарии