filmov
tv
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengirim TKI Ilegal yang Tewas Tenggelam di Laut Malaysia
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah kapal berbahan fiber yang menangkut 54 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, dikabarkan tenggelam di Perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru Malaysia, pada Rabu (15/12/2021).
Diketahui, sebanyak 21 orang dinyatakan meninggal dunia, 13 orang dinyatakan selamat dan 20 orang lainnya masih dalam pencarian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan dalam keberangkatan para TKI Ilegal.
Kasubdit Penmas, Kompol Robby Topan Manusiwa membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pengirim PMI ilegal tersebut.
“Dua orang terduga pelaku pengirim PMI memang sudah diamankan oleh tim gabungan," kata Robby.
Diketahui kedua terduga pelaku berinisial JI alias J (39), dan AB (48).
Kedua tersangka juga berperan sebagai pengurus hingga memberangkatkan TKI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi
Tidak hanya itu, sebelum diberangkatkan para korban ini juga diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk biaya penampungan, dan pengurusan dokumen.
Biayanya bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp4,5 juta sebelum berangkat dari Bintan.
TKI itu diangkut dengan menggunakan kapal dan tenggelam 20 meter sebelum bibir pantai Johor Bahru.
Terduga pelaku JI alias J (39) merupakan warga Kavling Harapan Jaya Blok D Nomor 1 Bengkong Sadai.
Dia diamankan di kediamannya.
Sementara terduga pelaku lainnya berinisial AS alias AB (48), warga Ruli Simpang Raya Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, ditangkap di Perumahan Cendana Batam Center.
Terduga pelaku JI, bertanggungjawab atas lima korban asal Cilacap dan NTB.
Sementara terduga pelaku AB, bertanggungjawab atas lima korban asal Jember dan Pekan Baru.
Kesepuluh korban, diketahui berangkat menuju Malaysia bersama 54 orang lainnya dengan menggunakan kapal boat.
Namun, kapal boat tersebut karam di Perairan Tanjung Balau.
Sebanyak 13 orang selamat, 21 orang dinyatakan meninggal.
Sedangkan sisanya, 30 orang masih dalam pencarian.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Editor : Pythag Kurniati
Diketahui, sebanyak 21 orang dinyatakan meninggal dunia, 13 orang dinyatakan selamat dan 20 orang lainnya masih dalam pencarian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan dalam keberangkatan para TKI Ilegal.
Kasubdit Penmas, Kompol Robby Topan Manusiwa membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pengirim PMI ilegal tersebut.
“Dua orang terduga pelaku pengirim PMI memang sudah diamankan oleh tim gabungan," kata Robby.
Diketahui kedua terduga pelaku berinisial JI alias J (39), dan AB (48).
Kedua tersangka juga berperan sebagai pengurus hingga memberangkatkan TKI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi
Tidak hanya itu, sebelum diberangkatkan para korban ini juga diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk biaya penampungan, dan pengurusan dokumen.
Biayanya bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp4,5 juta sebelum berangkat dari Bintan.
TKI itu diangkut dengan menggunakan kapal dan tenggelam 20 meter sebelum bibir pantai Johor Bahru.
Terduga pelaku JI alias J (39) merupakan warga Kavling Harapan Jaya Blok D Nomor 1 Bengkong Sadai.
Dia diamankan di kediamannya.
Sementara terduga pelaku lainnya berinisial AS alias AB (48), warga Ruli Simpang Raya Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, ditangkap di Perumahan Cendana Batam Center.
Terduga pelaku JI, bertanggungjawab atas lima korban asal Cilacap dan NTB.
Sementara terduga pelaku AB, bertanggungjawab atas lima korban asal Jember dan Pekan Baru.
Kesepuluh korban, diketahui berangkat menuju Malaysia bersama 54 orang lainnya dengan menggunakan kapal boat.
Namun, kapal boat tersebut karam di Perairan Tanjung Balau.
Sebanyak 13 orang selamat, 21 orang dinyatakan meninggal.
Sedangkan sisanya, 30 orang masih dalam pencarian.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Editor : Pythag Kurniati
Комментарии