Putri Disebut Jadi Pemicu Kasus Brigadir J, tapi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

preview_player
Показать описание

KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengungkapkan bahwa tuntutan terdakwa Putri Candrawathi delapan tahun penjara sangat di luar ekspektasinya.

Ia mengira tuntutan Richard Eliezer bakal lebih rendah daripada tuntutan Putri.

Namun, justru jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard 12 tahun penjara.

Sebab, kata Suparji, Putri lah yang menjadi pemicu adanya peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurutnya, jika saat itu Putri tak menceritakan apa yang dialaminya dengan Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo maka tidak akan terjadi perkara tersebut.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Anasthasya
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Metro-Yung Logos

#TuntutanPutriCandrawathi #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan #QuoteHighlight


Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terimakasih Prof. Suparji. Sudah menyuarakan keadilan utk orang yg dizalimi🙏

hilda
Автор

Prof. Suparji ngomong apaan yah. Tak ada artinya pak.
Kejaksaan jelas arogan, sok hebat. Sulit diharapkan peka thd rasa keadilan.
Saya jadi mengerti mengapa hukum di Indonesia bobrok hampir 30 tahun ini, ternyata Jampidum nya seperti itu.. Ya Wajarlah.
Beranikah Jampidum ngomong di publik, bahwa anda tidak pernah makan uang haram dari perkara hukum yg anda tangani???

pertuturentarasbangun
Автор

GR GR mulutny. Nne nne peot halu pngn diprkosa ngorbanin bnyk org dn mnghancurksn bnyk org

ipahkhopipah