Kuasa Hukum Sopir Audi A6 Ungkap Sederet Kejanggalan, Mulai Penetapan Tersangka hingga Status DPO

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Yudi Junadi, kuasa hukum SGG (42) tersangka pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana Selvi Amalia Nuraeni mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.

Satu di antaranya yakni soal klarifikasi penetapan SGG sebagai tersangka.

SGG didampingi Yudi mendatangi Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tersebut belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.

Oleh karena itu, tim pengacara membantah SGG melarikan diri.

Yudi juga menilai, pernyataan polisi yang menyatakan SGG berstatus sebagai DPO dinilai janggal.

Ia mengatakan, selaku kuasa hukum, dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hanya sepenggal fakta.

Ia menilai, adanya kewenangan tanpa data dan fakta kuat merupakan kesewenang-wenangan semata.

Namun di sisi lain, Yudi menghormati keputusan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan menetapkan sebagai tersangka.

Pada Minggu (29/1/2023), Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan kedatangan supir Audi pelaku tabrak lari mahasiswi Cianjur ke Mapolres Cianjur.

Sejak minggu malam, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.

Karena tersangka sudah menyerahkan diri, pihaknya mencabut status DPO yang sebelumnya ditetapkan kepada tersangka.

Di sisi lain, Doni mengatakan, dirinya belum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik dalam kasus teresebut.

Sebelumnya, Jajaran Polres Cianjur tetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur) hingga meninggal dunia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Polres Cianjur tetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi Unversitas Suryakencana (Unsur) hingga meninggal dunia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo mengatakan, pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.

Karena tersangka tersebut, ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penagkapan, pihaknya mengeluarkan DPO sebagai tersangka lakalantas. (*)

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti

Host: Firda Ananda
VP: Afif Alfattah.

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Pokoknya kl polisi..sdh g bs di prcy SM skli..org mati di salahkan..sama aja semua ky Sambo..kl g di kembalikan ke bwh naungan TNI mendingan bubar..habisin uang rakyat aja

suntalimlim
Автор

Janggalnya karena anda org awam.. Ya kan?? Coba masih kerabat bapakke, ngga ada gini2 deh.. "Tutup."
Gitu doang🤣🤣

stevelaw
Автор

Habis nabrak teruss lari berarti org licik tdk bertsnggung jwb hukum yg berat jsngan lolos

sugito
Автор

Yg slah d benarkan .yg benar d salahkan

chania
Автор

Sambo lagi 🤣🤣🤣🤣saksinya jg siapa, , keterangan istri siri udah ijin iring2 Ngan, dan bertemu di rumah makan, mobil pun bodong milik polisi, enak jadi polisi mau apa aja bisa 🤣

gembeljakarta
Автор

Jangan pernah heran dengan negeri wakanda.

ferry
Автор

Hanya nasib rezeki yg menentukn nanti dipengadilan sabar

selena
Автор

Kenapa harus nunggu di panggil, kalo salah harusnya menyerahkan diri jangan seolah2 gaada kejadian

renitaaja
Автор

enak skrang ga perlu takut nabrak orang klo posisi kita benar

melsonjaka
Автор

Berarti keterangan pertama hoax iya...

ajei
welcome to shbcf.ru