Remunerasi dan Perencanaan Anggaran Konstruksi

preview_player
Показать описание
Telaah Perencanaan anggaran tenaga ahli berdasarkan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

#Maaf dibagian terakhir ada kesalahan judul :)
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Tercerahkan kan pak, Salam Pengadaan, izin share pak🙏

bobysimeulue
Автор

Terima kasih pencerahannya pak...
Kalau utk bangunan gedung kan presentase konsultannya sdh ada di lampiran PM PU, bagaimana dg pekerjaan non Gedung seperti jalan atau saluran, mempedomani aturan yg mana.kah?
Trims sebelumnya

pbjsda
Автор

Assalamualaiku Pak Samsul : dalam menyusun HPS PPK sudah berpedoman pada remunerasi, tetapi pada saat seleksi ada peserta seleksi yang menawar dengan harga dibawah standart remunerasi, apakah POKJA menggugurkan penawaran tersebut atau diberi skor 0 (nol) pada nilai penawaran harga, atau tetap dobolehkan dan tetep diberi skor penilaian harga .
Terimakasih

jokori
Автор

Salam pak Samsul
Ijin bertanya, ada paket pengadaan yang sudah dibuat PPK berupa pengadaan furnitur dan IT (di dalamnya terdapat pekerjaan renovasi ruang) dalam 1 paket dengan total HPS diatas 5M (jadi ada 3 pekerjaan yaitu pengadaan furnitur, peralatan IT, dan renovasi ruangannya). Apakah dimungkinkan untuk dilakukan proses pemilihan untuk paket tersebut, dan bagaimana kriteria nya? Atau paket tersebut harus dipecah menjadi 3 pekerjaan?

Terima kasih...

nandan_id
Автор

Pak samsul mohon pwncerahan terkait penjelasan tafsir pasal 74 dan 88 soal apakah PP harus JFT....apakah bisa PP bukan JFT...mksh

mudiono
Автор

Assalamu'alaikum Pak Samsul, maaf sy msih bingung terkait dg penerapan remunerasi tenaga ahli pada pekerjaan konstruksi yang bapak sampaikan, karena di pasal 64 hanya menyebutkan layanan jasa konsultansi konstruksi bkn pek konstruksi, mohon pencerahannya pak. Terimakasih

ahmadsazali