Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Permenpan RB 1 th 2023 bagi Dosen Non ASN

preview_player
Показать описание

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

jenjang jabatan fungsional tidak masuk akal.JANGAN SAMPAI gelah PROFESOR "KEHORMATAN" lebih mudah didapatkan oleh orang-orang non akademisi dibanding akademisi yang sesungguhnya.

ahmadalbar
Автор

kalau dosen asn dan non asn berbeda, bagaimana terkait jenjang jabatan fungsional? gak masuk akal sama-sama dosen tapi beda aturan jenjang jabatan fungsional.

ahmadalbar
Автор

Dari tadi terlanjur isi apa ya? Apa isian Excel, atau sister yg baru beroperasi 2022 untuk ASN?

anwarhariyono
Автор

Tolong di permendikbud atau permenpan rb khusus dosen terbaru di tulis jelas apakah p3k dapat naik jabfung dari asisten ahli ke Lektor bahkan profesor. Terimakasih

FRchannelTIU
Автор

menit 24:00 disebutkan "bahwa persepsi Dikti adalah data akan ditarik dari SISTER dan sistem internal kampus". -> salah. dalam sosialisasi-sosialisasi sebelumnya selalu disebutkan "tabel DUPAK" yg format xls itu.

dasaptaerwin
Автор

Skg kalo ada surat edaran, ditanyakan balik, untuk dosen asn, dosen dpk, atau dosen non

dapitsumarno
Автор

Allah kariiimmm jadinya gimana, lldikti udah rame

dapitsumarno
Автор

BAGAIMANA DENGAN DOSEN-DOSEN YANG AKTIV DAN KREATIVE BERKARYA DAN MENULIS SEHINGGA JUMLAH PUBLIKASINYA MELEBIHI DOSEN YANG LAIN, APAKAH KELEBIHAN KARYANYA ITU TIDAK DIHARGAI KARENA ADA BATASAN PUBLIKASI MAKSIMAL?

ainulyaqin
Автор

Bagaimana cara dosen mengupdate capaian angka kredit di aplikasi Sister dan aplikasi lain yang digunakan (internal sistem perguruan tinggi)?

Mohon penjelasan...😅

rudywijaya
Автор

Jadi apakah benar dengan peraturan yang baru dosen asisten ahli akan butuh 5 tahun lebih untuk naik jabatan dengan catatan performanya 150% terus???

skiphariest
Автор

Mohon Ibu/Bpk yg merumuskan PO PAK atau aturan turunan permenpanrb no 1 tahun 2023 tidak merumuskan aturan yg menyulitkan dosen yg berkinerja dengan baik bahkan sangat baik.ke unit atau institusi/PT. Smg sehat dan sukses selalu. Trm ksh byk. 🙏

taufikmuchtar
Автор

Pemutaran yg di youtube tdk terdengar bapak/ibu

iswatiibmt
Автор

Mohon maaf bila keliru ya Bapak Ibu di KemenpanRB dan Kemendikbud Ristek…, jabatan2 fungsional di K/L di biayai 100% dari apbn utk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modalnya…ini berbeda dengan jabatan fungsional dosen asn di ptnbh (sebagian belanja pegawai saja) plus ptnbh nya dimana dana apbn dibawah 40% dari Total pengeluaran ptnbh …..
Akan lebih bijaksana bila jabatan fungsional dosen di atur berbeda dengan aturan tersendiri, bukan di Permenpan RB 1 tahun 2023. bersama jabatan fungsional lain karena kompleksitas jabatan fungsional dosen..ada dosen asn, non asn, asn ptnbh dll yg nantinya perlakuannya jadi berbeda2 dengan regulasi baru ini

haribowo
Автор

.jadi beda2 dung pengakuan PAK dosen ASN dan SWASTA

abdultahir
Автор

Sedih bagi dosen-dosen muda 😅 gak bisa naik pangkat golongan ruang dan jabfung dengan cepat lagi 😅

artawiguna
Автор

Kok "meluruskan", mestinya "mengoreksi" atau "meralat", karena jelas-jelas dalam sosialisasi-sosialisasi sebelumnya selalu disebutkan dosen ASN dan NON ASN berhak melakukan "Pengakuan AK". Nah Pak Nizam sudah betul dengan menyebutkan istilah "perubahan kebijakan".

dasaptaerwin
Автор

mohon maaf di youtube suaranya tidak terdengar

achmadjaelani
Автор

bapak anggap kita ini dosen sebagai objek dari kebijakkan bapak2 terhormat atau cuma tempat testing kebijakan yang berubah2 tanpa melibatkan kami??

dibulan puasa ini d bulan april kejutan apa ini, , , , kami bukan fokus ibadah tapi malah sibuk dengan kebijakan2 bapak yang seenakya berubah2, , , semoga bapak lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan dan sebulum di sosialisasikan di pikirkan matang2 kita ini akademis seperti tempat uji kebijakan2 bapak yang terhormat yang sudah tidak mikir dengan isi kantong...

codelearnid
Автор

Bakalan di revisi lg. Kok aneh sama2 dosen kok dibedakan dlm perhitungan PAK nya...😅😅

munasirnasir
Автор

SAMA2 DOSEN ATURAN BEDA MAU DIBAWA KEMANA BAPAK??

codelearnid