Polisi Tetapkan Guru SD di Trenggalek Tersangka Pencabulan 5 Siswanya

preview_player
Показать описание
VP : Muhammad MZ
Laporan: Candra Arif Sofyan

Polisi Tetapkan Guru SD di Trenggalek Tersangka Pencabulan 5 Siswanya

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Trenggalek - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan AS (50) seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan
Bendungan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Polisi menetapkan tersangka AS setelah mendapatkan bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.

Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.

"Minggu kemarin Satreskrim telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap saksi yang diduga sebagai pelaku, dan hasil dari gelar telah terpenuhi dua alat bukti untuk meningkatkan status saksi sebagai tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Senin (20/2/2023).

Satreskrim sendiri masih akan melakukan pemeriksaan AS untuk yang pertama kalinya sebagai tersangka pada hari ini.

Dari hasil pemeriksaan itu polisi baru akan memutuskan apakah pria tersebut perlu dilakukan
penahanan atau tidak.

Website:

Instagram:

Facebook:

YOUTUBE

#tribunjatim #tribunjatimnetwork #tribunjatimtimur #AdaApaHariIni.
#trenggalek #polrestrenggalek #penahanan #tersangka #gurusd
Рекомендации по теме