-PNS Uji Aturan Jaminan Kecelakaan Kerja

preview_player
Показать описание
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (19/12). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 98/PUU-XV/2017 ini dimohonkan oleh Dwi Maryoso dan Feryando Agung Santoso yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam permohonannya, Dwi yang merupakan salah satu Pemohon menyebutkan pasal a quo merugikan hak konstitusionalnya karena menjadi dasar bagi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Menurut Dwi, berdasarkan PP Nomor 70/2015 tersebut mengharuskan dirinya selaku Pegawai Negeri Sipil terdaftar dalam keanggotaan jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang merupakan bagian dari jaminan sosial dengan memberikan wewenang kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola jaminan kecelakaan dan kematian bagi yang dimaksudkan. “Dengan adanya UU tersebut yang mengeluarkan PP untuk kemudian diteruskan oleh PT Taspen tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” jelas Dwi.

Pasal 92 Ayat (4) UU ASN menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.” Sementara Pasal 107 UU ASN menyebut “Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Saldi Isra pun memberikan catatan untuk perbaikan permohonan Pemohon. Menurut Saldi, pasal yang dimohonkan Pemohon dinilai tidak terdapat suatu substansi kecuali untuk kelanjutannya kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 tersebut. “Jadi, bukan pasalnya yang bermasalah, tetapi PP-nya. Maka, Saudara harus hati-hati terhadap konsekuensi dari permohonan ini karena jika yang bermasalah adalah PP, hal itu uji ke MA,” terang Saldi yang merupakan pimpinan sidang didampingi Hakim Konstitusi Aswanto dan Manahan M.P. Sitompul.

Hakim Konstitusi Aswanto pun mencermati hal yang serupa bahwa Pemohon perlu melakukan elaborasi ulang untuk lebih mudah dimengerti tentang kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya norma yang diujikan. Selanjutnya, Hakim Konstitusi Manahan mencermati bahwa PP Nomor 70/2015 yang merupakan peraturan organik dari UU ASN, yang menurut Pemohon tidak dilaksanakan. Namun demikian, Manahan tidak melihat uraian tersebut dalam permohonan Pemohon. Sebaliknya, Manahan melihat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang mungkin bisa dilihat oleh Pemohon sebagai akar permasalahan dari keterkaitannya dengan hak konstitusionalnya. “Mungkin disini pada UU Nomor 40 Tahun 2004 Saudara bisa mencari permasalahannya. Jangan-jangan di UU Nomor 40 Tahun 2004 ini yang bermasalah. Jadi, coba lihat lagi,” nasihat Manahan.

Pada akhir persidangan, Saldi menyampaikan Pemohon diberikan waktu 14 hari ke depan hingga Selasa, 2 Januari 2018 pukul 10.00 WIB untuk memperbaiki permohonan yang diserahkan ke Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)
Рекомендации по теме