filmov
tv
Bantah Hotman Paris yang Sebut Pegi Bisa Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Final
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., merespons pernyataan Hotman Paris.
Ia membantah Hotman, yang menyebut bahwa Pegi Setiawan masih bisa menjadi tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016.
Yakni, jika Polda Jawa Barat (Jabar) mau memeriksa Pegi lagi.
Menanggapinya, Toni menegaskan, putusan hakim soal pembebasan Pegi sudah final dan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, berdasarkan putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman di sidang praperadilan, penetapan tersangka Pegi dibatalkan karena dianggap tidak sah.
"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," kata Toni.
Selain itu, Toni menjelaskan bahwa Polda Jabar juga telah menghentikan penyidikan terhadap Pegi ke Kejaksaan.
Dengan demikian, Toni menilai, Pegi tidak akan bisa ditersangkakan lagi.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Program: To The Point
Host: Ninaagustina
Editor Video: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., merespons pernyataan Hotman Paris.
Ia membantah Hotman, yang menyebut bahwa Pegi Setiawan masih bisa menjadi tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016.
Yakni, jika Polda Jawa Barat (Jabar) mau memeriksa Pegi lagi.
Menanggapinya, Toni menegaskan, putusan hakim soal pembebasan Pegi sudah final dan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, berdasarkan putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman di sidang praperadilan, penetapan tersangka Pegi dibatalkan karena dianggap tidak sah.
"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," kata Toni.
Selain itu, Toni menjelaskan bahwa Polda Jabar juga telah menghentikan penyidikan terhadap Pegi ke Kejaksaan.
Dengan demikian, Toni menilai, Pegi tidak akan bisa ditersangkakan lagi.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Program: To The Point
Host: Ninaagustina
Editor Video: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
Комментарии