Ricuh! Perempuan Penghuni Toko Tak Terima dan Ancam Akan Bunuh Diri Jika Rukonya Tetap Dieksekusi

preview_player
Показать описание
SAWAH BESAR, KOMPAS.TV - Eksekusi sebuah ruko di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat juga diwarnai kericuhan.

Penghuni ruko sempat mengancam akan membakar ruko, jika Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengosongan.

Perempuan penghuni ruko di kawasan Pasar Baru ini terus berusaha untuk mencegah proses eksekusi yang dilakukan oleh Tim Juru Sita.

Ia merasa mempunyai surat dan izin untuk menempati ruko yang disengketakan.

Perempuan ini terus mengamuk dan berteriak histeris saat akan dilakukan eksekusi pengosongan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Dirinya bahkan sempat mengancam akan bunuh diri dan membakar rumah, jika Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan eksekusi.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengaku ruko yang ditempati puluhan tahun ini adalah hibah dari kerabat yang sebelumnya.

Dan pihak keluarga telah memegang Surat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, hanya saja sudah tidak bisa diperpanjang lantaran pemilik sebelumnya Warga Negara Belanda.

Juru Sita Pengadilan Negeri yang telah membacakan putusan pengadilan antara kedua belah pihak yang berseteru, tetap melakukan eksekusi.

Juru Sita melakukan eksekusi setelah keluar hasil keputusan yang dimenangkan penggugat atas nama Sunarto dengan tergugat May Filia.


Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Hebatnya putusan MA sangat jelas menyatakan itu tanah negara tetapi bisa diambil begitu saja oleh mafia tanah yang bisa mengganti redaksi sesuai keinginan mafia tanah tsb ini harus di tangkap segera mafia tanahnya apalagi itu orang asing

andiadenan
Автор

Lihat gak saat dilakukan eksekusi apa merampas harta benda dimana tidak ada berita acara pengambilan barang, semua tidak jelas dan dirusak begitu saja berarti kerugian secara materil cukup besar

andiadenan
Автор

1. Pemilik menyewakan kepada narto?
2. Narto menghibahkan?
3. Pemilik menggugat Narto (Kalah)?
4. Pak Narto menggugat terhadap apa yg telah ia hibahkan?

Sangat rumitnya masalah ini, semoga ibu tergugat mendapatkan rezeki yg berlimpah setelah kejadian ini

radapabaliut
Автор

Tdk adil.preman sdh bertahun2 sdh tinggal lalu k np hrs di eksekutip, tolong juru sita tolong dipertimbangkan

AJJUNE
Автор

Gila gak di +62 ini ada surat jelas dari BPN bisa di eksekusi oleh yg beli hukum padahal tidak ada hak lagi apa kata dunia

andiadenan
Автор

Apalagi sudah jelas di KUHPerdata Pasal 1967 dinyatakan : "Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.

andiadenan
Автор

Ini selain melanggar HAM juga kejahatan kemanusiaan jaman milenial merampas harta benda keluarga ibu itu via tangan pengadilan sungguh kejam mafia tanah

andiadenan
Автор

Bisa dibayangkan tidak bahwa hukum di Indonesia berdasarkan "transaksional" yang digugat orang yg tidak kuasai objek dan penggugat juga tidak punya hak tetapi yg kuasai objek tidak turut tergugat tetapi bisa di eksekusi ....benar2 logika terbalik

andiadenan
Автор

Sadis, , , jiwa kemanusiaan mana, , ,

ozigelang
Автор

Kalo mau punya tanah pergi ke pengadilan, sengketakan tanah target. Ntr di kasih
Soalnya punya sertifikat juga perrcuma.

orangluarnegeri
Автор

Oh berarti peraturan warga negara asing tidak boleh punya aset di indonesia masih berlaku

DanielHutabarat
Автор

Ini perlu dijelaskan bahwa mafia tanah berkolaborasi dengan mafia peradilan merampas tanah negara yg telah ditempati ibu tsb +/- 90th lalu secara turun temurun jadi semua undang2, Keppres, dan Permendagri semua dilanggar betapa hebatnya itu mafia

andiadenan
Автор

Dan narasi kompas ada salah dan keliru mungkin perlu di klarifikasi karena Ibu Meifilia belum pernah menjadi Tergugat

andiadenan
Автор

Sunarto yg Punya terus di HGB sama WNA nah dr WNA hibah ke ibu nci ini, pas Udh habis Masa sewa, sunarto ini gugat yg sewa soalnya Masa hibah / sewa Udh habis tapi si nci ini tetep ngotot perpanjang ngerasa property hibah & dia udah lama disana tapi SHM bukan Punya dia

Gitu sih yg gw tangkep, kalo diusir yah wajar kalah sertifikasi si nci ini tapi kasian itu ibunya 🥺

tonline
Автор

sdh ada surat hibah masih bisa kalah. hebat ya yg gugat. duitnya kuat. biasalah di indonesia apalagi masalah kepemilikan. sdh biarkan saja . tengelam nanti ga ada harganya itu ruko. tungguin aja.

antoniusstefanus
Автор

Miris...gambaran seperti inikah?.indonesia yang katanya merdeka

zaain
Автор

Itu namanya perampokan dari mafia tanah yg berkolaborasi dengan mafia peradilan hayo kita buktikan didepan masyarakat luas jangan di pengadilan yang bisa diatur sama mantan Menkumham???

andiadenan
Автор

Semua media akan menjadi Pos Kota pada waktunya .... karena yang diberitakan informasi2 yang nggak ada manfaatnya kericuhan, kriminal, dan kekerasan lainnya.

Rakyat Indonesia dari bangun tidur sampai tidur lagi disuguhi informasi2 racun dan sampah ... gimana jiwanya nggak rusak?!

Ikhwan