Pemerintah Akan Tindak Tegas ANS dan PNS yang Tidak Produktif selama Penerapan Work From Home

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah menegaskan akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS yang tidak produktif selama menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun, bisakah ASN tersebut diberhentikan?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).

"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.

Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87.

Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Sementara pada Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 itu disebutkan antara lain skema-skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berencana memangkas ASN yang tidak produktif.

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Tjahjo menyebutkan, banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.

Mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

DPR juga pecat mereka hanya makan gajih buta sajah sombong nya selangit

YatiYati-ukid
Автор

Setuju...! Yg tidak produktif ditertibkan..bikin bocor anggaran kelembagaan negara..!

mizuardidumai
Автор

Kepada yth, Menpan-RB....Bpk.Cahyo Kumolo. Tolonglah bapak pertimbangkan kembali keputusan tersebut dgn Cermat dan seksama sebelum keluar menjadi keputusan final. Terima Kasih. 🙏🤝

imammimam
Автор

Kapan dpr akan pecat anggotanya yg kurang produktif juga

fjarpratama
Автор

Saatnya bersih2 parasit negara.. Ga ikhlas pajak yg gw bayar dipake buat gaji benalu..

gemamoch
Автор

Yang gak guna ya dipecat, ngapain digaji dari uang pajak rakyat. Rakyat aja pusing buat bayar pajak.

adityaputrasehati
Автор

Bull shit apalagi ini, gak cukup rambutnya aja yg fake? Semuanya fake ya jangan lah

surabayarungkut