filmov
tv
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Antarkabupaten
Показать описание
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polres Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, ringkus enam tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Satu komplotan yang terdiri dari enam orang tersangka ini diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, baik di Kabupaten Sergai dan Kabupaten Deliserdang.
"Yang jelas Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak di Kabupaten Sergai saja. Di Deliserdang juga ada, lebih kurang ada 10 TKP," ujar Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, Senin (25/4/2022).
Lanjut Sofyan, di Kabupaten Sergai saja keenam pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Adapun identitas keenam tersangka ini bernama Putra Panombangan Situmorang, warga Mabar Hilir, lingkungan V, Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kedua, Frenky Pasaribu warga Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.
Ketiga, Dede Irawan alias Dede warga Jalan Suasa Raya Mabar Hilir, Lingkungan V, pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Keempat, Bambang Sumatri alias Bembeng warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kelima, Riski Ramadhan warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Terakhir Dimas Prayoga warga Jalan Suasa Raya, Pasar IV, Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
"Penangkapan keenam tersangka ini berawal dari laporan ke Polres Sergai oleh PT Bina Pertiwi yang berada di Desa Suka Damai, Dusun 15, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai), pada tanggal 7 Maret 2022," ujar Sofyan.
Комментарии