filmov
tv
Sempat Sebut Singapura 'Surga bagi Koruptor', KPK: Kami Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf terkait pernyataan yang menyebut Singapura sebagai surga bagi para koruptor.
Sebelumnya, Singapura juga sudah mengajukan protes terkait pernyataan tersebut.
Permintaan maaf disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Minggu (11/4).
Meski begitu Nawawi tetap menyatakan permintaan maaf atas nama pihak KPK.
“Mohon maaf saya kebetulan tidak terlalu menyimak pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan yang telah memunculkan respon dari pemerintah Singapura."
"Namun, yang pasti kalau ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan lembaga yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, tentu kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut,” ucap Nawawi, Minggu (11/4/2021).
Nawawi juga menerangkan bahwa selama ini KPK dan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura (CPIB) telah menjalin kerja sama yang baik terkait pemberantasan korupsi.
“Yang jelas sejauh ini Indonesia danSingapura melalui KPK dan CPIB terus menjalin kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, baik dalam hal pencegahan, pendidikan, maupun bidang penindakan,” ungkapnya.
Menurut Nawawi, CPIB telah banyak membantu KPK dalam penanganan sejumlah perkara seperti Innospec, Garuda Indonesia, dan KTP elektronik.
Sebelumnya diberitakan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan KPK kesulitan mencari tersangka kasus korupsi yang kabur ke Singapura.
Kesulitan tersebut lantaran tak ada perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya para koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ujar Karyoto, dikutip dari Antara.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah tersangka Sjamsul Nursalin dan istrinya Itjih Nursalim dicabut status tersangkanya.
Hal ini disebabkan KPK tak kunjung mendapat jawaban terkait panggilan keduanya.
Diketahui KPK telah mengirimkan panggilan ke tiga lokasi alamat, dua di antaranya di Singapura, dan satu di Indonesia.
Menanggapi pernyataan KPK tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengeluarkan pernyataan resminya, pada Jumat (9/4/2021).
Kemlu Singapura menegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan bantuan kepada pihak berwenang Indonesia terkait keberadaan WNI tertentu yang tengah dalam penyelidikan.
Melalui pernyataan resminya, Kemenlu Singapura menyebut bahwa Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan pada April 2007.
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Krisiandi
Sebelumnya, Singapura juga sudah mengajukan protes terkait pernyataan tersebut.
Permintaan maaf disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Minggu (11/4).
Meski begitu Nawawi tetap menyatakan permintaan maaf atas nama pihak KPK.
“Mohon maaf saya kebetulan tidak terlalu menyimak pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan yang telah memunculkan respon dari pemerintah Singapura."
"Namun, yang pasti kalau ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan lembaga yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, tentu kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut,” ucap Nawawi, Minggu (11/4/2021).
Nawawi juga menerangkan bahwa selama ini KPK dan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura (CPIB) telah menjalin kerja sama yang baik terkait pemberantasan korupsi.
“Yang jelas sejauh ini Indonesia danSingapura melalui KPK dan CPIB terus menjalin kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, baik dalam hal pencegahan, pendidikan, maupun bidang penindakan,” ungkapnya.
Menurut Nawawi, CPIB telah banyak membantu KPK dalam penanganan sejumlah perkara seperti Innospec, Garuda Indonesia, dan KTP elektronik.
Sebelumnya diberitakan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan KPK kesulitan mencari tersangka kasus korupsi yang kabur ke Singapura.
Kesulitan tersebut lantaran tak ada perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya para koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ujar Karyoto, dikutip dari Antara.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah tersangka Sjamsul Nursalin dan istrinya Itjih Nursalim dicabut status tersangkanya.
Hal ini disebabkan KPK tak kunjung mendapat jawaban terkait panggilan keduanya.
Diketahui KPK telah mengirimkan panggilan ke tiga lokasi alamat, dua di antaranya di Singapura, dan satu di Indonesia.
Menanggapi pernyataan KPK tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengeluarkan pernyataan resminya, pada Jumat (9/4/2021).
Kemlu Singapura menegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan bantuan kepada pihak berwenang Indonesia terkait keberadaan WNI tertentu yang tengah dalam penyelidikan.
Melalui pernyataan resminya, Kemenlu Singapura menyebut bahwa Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan pada April 2007.
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Krisiandi
Комментарии