Waspada TV - Gubsu : 'Lahan Sport Center Sumut Halal, Dan Harus Tuntas Tepat Waktu !'

preview_player
Показать описание
Pembangunan Stadion Madya Atletik seluas 38 hektare dan GOR Martial Art seluas 54 hektare di kawasan Sumut Sport Center yang memiliki luas lahan 300 hektare di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dimulai.

Hal tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada Jumat, 31 Maret 2023.

Kedua bangunan itu mengawali rangkaian pembangunan beberapa venue yang akan dilakukan Pemprov Sumut untuk kepentingan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 dengan tuan rumah bersama, Aceh - Sumut pada tahun 2024.

Peletakan batu pertama itu turut dihadiri Wakil Ketua KONI Pusat Soewarno, Pangdam I/BB, Wakapoldasu, Wakajatisu, Pimpinan DPRDSU, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Bupati Karo, Ketua KONI Sumut, sejumlah pengurus cabang olahraga, para ulama dan tokoh agama dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian melaporkan pembangunan dua venue tersebut menjadi warisan sebagai tuan rumah PON.

Untuk Stadion Madya Atletik akan dibangun dua lintasan, sedangkan Gedung Martial Arts untuk pertandingan jujitsu, karate, taekwondo dan wushu.

Setelah sempat tertunda sejak tahun 2019, pihak kontraktor kembali berjanji bahwa pembangunan venue ini akan rampung akhir tahun 2023.

Sementara, Gubernur Edy Rahmayadi tidak ingin pembangunan Sumut Sport Center tersebut terhenti, hanya karena gugatan masalah tanah yang tidak jelas.

Edy mengatakan kepemilikan tanah itu asalnya cuma dua, dari warisan atau dibeli sendiri. Di luar itu berarti kan kepemilikannya bermasalah.

Edy juga menegaskan lahan Sumut Sport Center ini halal dan mewanti-wanti agar pembangunan selesai tepat waktu.

Demikian Waspada TV melaporkan.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

saya membeli tanah dan bangun rumah disitu pakai uang pak, kemudian bapak bongkar dengan paksa yang katanya untuk pon, saya bukan menghambat pembangunan, kalo bapak ingin bangun disitu bayarlah dgn layak dan berkeadilan. saya berjanji kalau benar bapak memiliki surat sertifikat hgu aktif seperti yang bapak katakan, saya bersedia tidak menggugat dan saya ikhlas tidak menuntut ganti rugi sepeser pun, tapi kalau bapak tidak bisa menujukkan surat 2 seperti yg bapak Katakan, berarti bapak pembohong besar dan merampas tanah rakyat mu sendiri, zolim.

yanrosalubis
Автор

Apakah tanah tsb yg dibangun rumah oleh warga adalah tanah hak garap ? Kalau hak garap artinya itu murni punya Pemda .gabisa diganggu gugat .tapi penduduk wajib mendapat ganti rugi material bukan ganti rugi hak jual beli tanahnya

acch
Автор

Kenapa harus bangun sport centre yang ujung ujungnya pasti terbengkalai...renovasi aja std teladan dan venue lain yang sudah ada.

uspnarena
Автор

Kayak mana tepat waktu, blm nampak pondasinya

herisantoso
Автор

Mana ada yang nama lahan haram, masalah nya ganti rugi di telan ya pak.kasihan itu masyarakat yang sudah memberikan suara utk mu.

Jimmy-luwf
Автор

Itu tanah masyarakat woy eks HGU. MAFIA TANAH INI BAHAYA

dandifahrizal
Автор

rampas tanah orang bapak bilang halal???

yanrosalubis
Автор

Inilah yang terjadi ketika memberikan Kadrun jabatan

fajarna
Автор

Entah apa yg mau dilihat dari bapak edy yg terhormat ini.. Udah mau 4 tahun menjabat.. Ngk ada karyanya buat sumut dilihat

enimanullangenieni