⛔ Kabar Gembira : 50 % Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022 Boleh Untuk Honorarium.

preview_player
Показать описание
Kabar Gembira : 50 % Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022 Boleh Untuk Honorarium.

Kemendikbud tirstek telah mengeluarkan permendikbud tentang penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.

Dalam permen tersebut dijelaskan tentang peruntukan jika sekolah akan menggunakan dana yang bersumber dari BOS.

Salah satu diktum yang menggembirakan bagi sekolah khususnya sekolah swasta adalah bahwa dana BOS boleh diperuntukkan membayar honorarium GTT atau PTT yang masih ada kreteria yang lainnya.

Simak saja vedio ini apa saja kreteria jika sekolah akan membayar honor guru agar terhindar dari pelanggaran aturan.

#BOS2022
#penggunaandanabos2022
#honordaridanabos2022
Рекомендации по теме