Satpol PP DKI Jakarta Segel 12 Outlet Holywings di Wilayah Jakarta

preview_player
Показать описание
Satpol PP DKI Jakarta menyegel 12 tempat usaha dan bar Holywings di wilayah Jakarta, Selasa (28/6/2022). Salah satunya, outlet Holywings Reserve Senayan yang berada di Senayan Park Mall, Jakarta Pusat.


Penyegelan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Selain itu, penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Pemprov DKI Jakarta menyatakan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Sertifikat tersebut merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional bar usaha.

Holywings juga melanggar beberapa ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rose Komala Dewi


#PenyegelanHolywingsJakarta #Holywings #JernihkanHarapan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Klo ketauan rame kasus baru di tutup.v anehnya kalian Pemda apa pura" ga tau sdh berapa tahun holliwing di buka sampe 12 outlet tapi ga ada tindakan izin siup-nya adem" aja.🤦

puadpuad
Автор

Dari semua tempat usaha yg terdaftar apakah semua punya KBLI? Kalo ga punya kok bisa langsung operasi? fungsi pengawasan di pemda gimana?

paranoya
Автор

Ketika kemunafikan melawan kemajuan dunia sangat konyol

natasukadana
Автор

#TUTUPHOLYWINGS KARENA MERUSAK NKRI DAN GENERASI BANGSA!!!

haidarbaqirrahman