-Akibat Minimnya APD Bagi Tenakes, MHKI Gugat UU Wabah Penyakit Menular

preview_player
Показать описание
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2020) di ruang sidang Pleno MK. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwakili oleh Mahesa Paranadipa Maykel selaku ketua umum menjadi Pemohon Perkara 36/PUU-XVIII/2020.
Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 9 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular yang dinilai merugikan hak konstitusionalnya. Pasal 9 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyatakan, “Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya”. Pemohon juga melakukan pengujian materiil Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan yang menyebut, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”.
Aisyah Sharifa salah seorang kuasa hukum Pemohon menyampaikan, MHKI bermaksud menghimpun, membina, memajukan hukum kesehatan di Indonesia melalui kajian, penelitian, pelatihan, mediasi, advokasi, dan diskusi dalam bidang hukum kesehatan untuk kepentingan kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia.
“Pengujian perkara a quo sangat erat kaitannya dengan permasalahan penanganan dan regulasi Covid-19, dalam hal regulasi sumber daya alat, sumber daya tenaga manusia, maupun prosedur dan pengaturannya. MHKI yang memiliki tujuan sebagaimana dalam AD/ART MHKI, serta keanggotaan MHKI yang mayoritasnya tenaga kesehatan berjuang melawan Covid-19. Menjadi suatu kenyataan bahwa MHKI memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Aisyah kepada Panel Hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Рекомендации по теме