Gubernur Edy Usir Massa Pendukung Bupati Nonaktif Tongku Sutan Oloan, Sebut Perbuatan Langgar Hukum

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengklarifikasi sikapnya yang membubarkan massa Bupati Padanglawas nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) di kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023).

Edy menyebut dirinya tidak marah terhadap massa yang meramaikan kantor gubernur itu.
Tapi, ia menyinggung bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.

Hal ini dilakukannya saat sampai di kantor gubernur dan mendatangi ratusan massa yang menunggu di pintu masuk kantor gubernur. (*)

Host: Firda Ananda
VP: Afif Alfattah.

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Рекомендации по теме