filmov
tv
[FULL] Polisi Beber Peran Adik Tersangka hingga Motif Pelaku dalam Kasus Jasad dalam Koper di Bekasi
Показать описание
Direskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan motif dan kronologi kasus jasad yang ditemukan di dalam koper di Bekasi.
Tersangka penghilangan nyawa Rini Mariany, bernisial AARN, ternyata dibantu adiknya untuk membuang jasad korban yang ditaruh di dalam koper.
Direskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dibantu adiknya inisial AT untuk membuang jasad korban yang telah di masukan di dalam koper. Jasad korban kemudian dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kedua saudara kandung itu ditetapkan sebagai tersangka penghilangan nyawa seorang perempuan dalam koper. Tersangka ATQ diduga membantu membuang korban di tempat lokasi penemuan jasad.
Wira mengatakan, ATQ tidak terlibat dalam proses penghilangan nyawa. Dia hanya membantu membuang jasad korban di Cikarang Barat, setelah dihilangkna nyawanya oleh kakaknya di salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.
Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.
#mayatdalamkoper
Tersangka penghilangan nyawa Rini Mariany, bernisial AARN, ternyata dibantu adiknya untuk membuang jasad korban yang ditaruh di dalam koper.
Direskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dibantu adiknya inisial AT untuk membuang jasad korban yang telah di masukan di dalam koper. Jasad korban kemudian dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kedua saudara kandung itu ditetapkan sebagai tersangka penghilangan nyawa seorang perempuan dalam koper. Tersangka ATQ diduga membantu membuang korban di tempat lokasi penemuan jasad.
Wira mengatakan, ATQ tidak terlibat dalam proses penghilangan nyawa. Dia hanya membantu membuang jasad korban di Cikarang Barat, setelah dihilangkna nyawanya oleh kakaknya di salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.
Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.
#mayatdalamkoper