filmov
tv
Pekerja Paruh Waktu Digaji Per Jam, Bagaimana Cara Hitung Gajinya
Показать описание
KOMPAS.TV - Fenomena part time job atau kerja paruh waktu jadi salah satu pilihan yang cukup popular untuk menambah penghasilan, terutama bagi yang masih menempuh pendidikan. Definisi pekerja paruh waktu menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Pekerja part time bekerja di bawah jam kerja normal, yakni kurang dari tujuh jam dalam sehari, dan kurang dari 35 jam seminggu. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan Presiden Jokowi, pekerja part time di Indonesia digaji dengan skema upah per jam. "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu," tulis pasal 16 ayat 1.
Di dalam PP 36/2021 disebutkan, formula perhitungan upah per jam atau gaji part time adalah upah sebulan dibagi 126. Angka 126 didapatkan dari 29 jam seminggu dikali dalam satu tahun yaitu 52 minggu, kemudian dibagi 12 bulan. Sementara itu, 29 jam merupakan median (nilai tengah) jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.
Sahabat Kompas TV Manado! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Manado, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Pekerja part time bekerja di bawah jam kerja normal, yakni kurang dari tujuh jam dalam sehari, dan kurang dari 35 jam seminggu. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan Presiden Jokowi, pekerja part time di Indonesia digaji dengan skema upah per jam. "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu," tulis pasal 16 ayat 1.
Di dalam PP 36/2021 disebutkan, formula perhitungan upah per jam atau gaji part time adalah upah sebulan dibagi 126. Angka 126 didapatkan dari 29 jam seminggu dikali dalam satu tahun yaitu 52 minggu, kemudian dibagi 12 bulan. Sementara itu, 29 jam merupakan median (nilai tengah) jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.
Sahabat Kompas TV Manado! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Manado, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.