3 Hal Penting Wajib Ditanyakan Pada Saat Akad Kredit Bag 2

preview_player
Показать описание
3 Hal Penting Wajib Diperhatikan Pada Saat Akad Kredit sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kredit harus di tanyakan ke pihak pemberi kredit sejelas-jelasnya agar tidak terjadi kesalah fahaman. 3 (tiga) hal penting yang wajib diketahui diantaranya :
1. Besarnya suku bunga. Menggunakan perhitungan Flatt atau efektif?
2. Besarnya Pinalti. Apabila terjadi pelunasan dipercepat.
3. Wan prestasi. Konsekuensi atau Hukuman apa yang akan diberikan oleh bank terhadap nasabah apabila terjadi kredit macet, serta proses dalam memberikan hukuman.
Semoga dengan video ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat.

Bapak Ibu Semua,
Mohon di SUBSCRIBE dan kasih LIKE nya ya.. Karena 1 (satu) SUBSCRIBE dari bapak ibu semua sangat berarti bagi perkembangan channel saya ini.
Atas Partisipasinya saya ucapkan terima kasih..

Note :
Untuk Konsultasi secara langsung sampai permasalahannya selesai di no WA ada di Profile Channel : Klik Channel (Ego_Channel) --- Klik About (Tentang)

#Ego_Channel
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

mencerahkan edukasi yang diberikan
terima kasih pak ego

kukuhbaharudin
Автор

assalamu'alaikum pak Ego
dengan canel yg bapak bagun ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai nasaba atau calon nasaba dan dalam kesempatan ini saya ingin bertanya terkait dengan kredit jenis komersil yg akan saya lunasi sebelum jatuh tempo ansuran sudah berjalan 22 bulan sisa 38 bulan dan dikenakan pinalti bunga x 12 bulan
pokok Rp 250.000.000 j
bunga Rp 1.954.997
jangka waktu 5 tahun.
saya minta kepada pegawai bank tersebut untuk mengijinkan saya melihat perjanjian yang saya setujui atau tandatangani sebelum pencairan tapi tidak di ijikan.
apakah saya sebagai nasabah tidak berhak melihat perjanjian yang saya setujui atau tandatangin sewaktu atau sebelum pencairan terkain dengan berapa besaran pinalti yang saya setujui pada saat itu.
mohon penjelasan dan solusinya pak

saya atas nama Gafur mengucapakan bayak terimakasih

gafurichal
Автор

Mas saya baru mau ngambil perumahan terus kita mau akad bagaimna caranya surat SHGB berubah menjadi SHM terus apa pas akad saya langsung ubah

apandialthap
Автор

nego penalty nya dengan Bank itu saat d awal pada saat proses akad atau bisa nego saat kredit sudah berjalana ya mas Ego?

agengpann
Автор

Kok belum pernah di ajarkan pelunasan kusus, dari pada pinalti lebih baik pelunasan kusus

imammasrokin