Benarkah seorang istri yg menggugat cerai tp suami belum sampai tanda tangan masih sah sebagai istri

preview_player
Показать описание
Dalam Islam, perceraian pada dasarnya adalah hak suami, tetapi istri dapat meminta cerai (gugat cerai atau khulu') dengan alasan tertentu yang sah, seperti ketidakcocokan atau perasaan tidak suka. Berikut adalah penjelasan mengenai masalah yang Anda tanyakan:

1. Hukum Perceraian dalam Islam

Menurut syariat Islam, yang berhak menjatuhkan talak (cerai) adalah suami. Jika istri ingin mengakhiri pernikahan, dia dapat mengajukan khulu', yaitu meminta cerai kepada suaminya dengan atau tanpa mengembalikan mahar yang telah diberikan. Dalam hal ini, suami harus menyetujui agar perceraian tersebut dianggap sah menurut hukum Islam.

Jika perceraian diajukan oleh istri melalui pengadilan agama (gugat cerai), pengadilan akan menilai dan memutuskan apakah perceraian tersebut bisa dikabulkan. Namun, meskipun pengadilan memutuskan cerai, dalam hukum Islam, talak baru dianggap sah jika suami menyetujuinya atau menjatuhkan talak tersebut.

2. Proses Cerai Menurut Hukum Pengadilan

Di Indonesia, pengadilan agama memiliki kewenangan untuk memutuskan perceraian secara hukum negara. Surat cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama menyatakan bahwa secara hukum negara, pasangan tersebut sudah bercerai. Namun, menurut perspektif syariat Islam, perceraian baru sah jika:

Suami mengucapkan talak, atau

Pengadilan agama memutuskan cerai dengan khulu' dan suami telah memberikan persetujuan, atau ada alasan kuat yang membenarkan gugat cerai tanpa persetujuan suami (misalnya, jika suami melakukan kekerasan atau tidak mampu menafkahi).

3. Status Suami-Istri dalam Kasus Anda

Jika seorang istri sudah mendapatkan surat cerai dari pengadilan agama, tetapi suami belum menandatangani persetujuan cerai atau belum mengucapkan talak, maka secara hukum negara, perceraian telah terjadi. Namun, secara agama, status cerai ini masih memerlukan kejelasan:

Jika suami tidak pernah menyatakan talak dan istri hanya mendapatkan keputusan cerai dari pengadilan, status sahnya perceraian dalam Islam perlu dikaji lebih dalam.

Jika suami menyetujui keputusan cerai pengadilan, maka perceraian tersebut sah di mata syariat.

Kesimpulan

Secara hukum negara, istri yang sudah mendapatkan surat cerai dari pengadilan agama dianggap sudah bercerai.

Secara agama, perceraian sah jika suami telah mengucapkan talak atau setuju dengan putusan pengadilan. Jika suami belum menyatakan talak, perceraian tersebut belum sah menurut syariat Islam.

#HukumPerceraian #GugatCerai #IslamDanPerceraian #PerceraianSyariat

Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami status perceraian dalam Islam dan hukum negara. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, silakan bertanya kembali.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Tidak akn mencium bau syurga aplgi masuk klw istri mint cerai k suami dgn alasan yg tidak d benarkn dlm Islam.hakim pengadilan agmpun tidak pntas mengbulkn gugatan cerai tersebut Krn alasan yg tidk syar'i.klw hny Krn tidk suka Krn d jodokn.knp anda dulu mau d jodohin.ketahuilah pernikahan yg pakai d jodohkn akn brkah dn d ridhoi allah.justru seblkny pernikahan yg d awali lewat pacarn kbnykn tidk mendatngkn kebrkhn Krn pacarn huk harm.bnyk rmhtga hncur Krn d awali dgn pacaran Krn tidk brkah.

mamakbapak
Автор

Kalau gak suka lha kenapa dilanjutin ke jenjang pernikahan?? Kalau dijodohkan ya bersabar dan berdoa semoga suamimu menjadi srperti seseorang yang kamu inginkan. Lebih baik cinta muncul setelah nikah daripada cinta muncul sebelum nikah karena belum tentu juga bakalan lanjut ke pernikahan!

VikyWicaksono-zv
Автор

Dalam Islam, pernikahan paksa tidak sah dan tidak diterima. Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak mereka cintai sebenarnya adalah tirani. Bagaimana seorang wanita atau pria bisa bahagia ketika dia harus bersama seseorang yang tidak dia cintai? Karena tujuan utama pernikahan adalah untuk mendatangkan kebahagiaan bagi kedua belah pihak, antara dua pasangan suami istri.

Menurut Sayyid Sabig, Ulama Fiqh dari Mesir. Islam sendiri melarang bagi pemeluknya melaksanakan nikah secara paksa, bagi wanita yang masih gadis maupun yang sudah janda dengan pria yang tidak disenanginya. Akad nikah pun yang sudah berlangsung dengan adanya paksaan, itu akan mengakibatkan ketidak sahnya akad tersebut. Sang mempelai wanita pun berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut.
Pernikahan paksa hukumnya haram dalam Islam, karena kedua belah pihak bisa mencintai hanya pada satu sisi atau tidak sama sekali.
Setiap orang tua yang mencoba menikahkan putri mereka atau menjodohkan mereka dengan pria yang tidak mereka cintai, tentu saja adalah tirani. Memang ada beberapa yang bisa bercinta melalui perjodohan. Namun secara umum, tidak ada wanita yang pernah merasa bahagia setelah menikah dengan orang yang tidak dicintainya.
Kelangsungan kehidupan berumah tangga pun dapat berpengaruh akibat daripada nikah paksa ini. Yang di mana sang istri masih belum merelakan sang suami untuk pendamping hidupnya. Menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah mungkin sangat sulit untuk kedua mempelai dalam menjalani kehidupan.

Jadi, nikah paksa dalam agama Islam itu hukumnya haram. Karena akan menimbulkan mudharat bagi pasangan dan keluarganya.
Hal ini didasarkan pada beberapa hal, yaitu:
Al-Qur'an tidak menerima pernikahan paksa.
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa persetujuan pengantin perempuan adalah syarat sahnya pernikahan.
Hadis Riwayat Bukhari Nomor 6968 dan Muslim Nomor 1419 menjelaskan larangan paksaan menikah. Hadis tersebut berbunyi, “Gadis tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintakan izin”.

Merujuk penjelasan Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam salah satu kitabnya, bahwa orang tua tidak boleh memaksa anaknya menikah dengan orang yang tidak mereka inginkan. Sebab, kebanyakan dari pernikahan yang dihasilkan karena paksaan menjadi musibah besar dalam sebuah rumah tangga, dan ujung-ujungnya hanyalah perceraian bukan keharmonisan dan kasih sayang. Selain itu, Islam sangat tidak membenarkan adanya praktik seperti ini. Dalam kitabnya disebutkan:

لاَ يَجُوْزُ إِكْرَاهُ الْبَالِغَةِ عَلىَ النِّكَاحِ: بِكْرًا كَانَتْ أَوْ ثَيِّبًا. وَكَمْ لِلْإِكْرَاهِ مِنْ بَلاَيَا وَنَكبَاتٍ وَعَوَاقِبَ وَخيمَةٍ، إِنَّ الْاِسْلاَمَ يَأْبَاهُ كُلَّ الْإِبَاءِ

Artinya, “Tidak boleh memaksa wanita yang sudah baligh untuk menikah, baik yang masih gadis maupun yang sudah janda. Betapa banyak pemaksaan hanya menimbulkan petaka, bencana, rintangan dan keburukan. Sungguh Islam menolaknya dengan benar-benar menolak.” (Sayyid Muhammad, Adabul Islam fi Nizhamil Usrah, [Makah al-Mukarramah: 1423], halaman 66).

Pendapat Sayyid Muhammad di atas berdasar pada salah satu hadits Nabi Muhammad perihal seorang wanita yang dijodohkan dengan paksa oleh orang tuanya. Dalam kisahnya, suatu saat datanglah seorang wanita kepada Rasulullah untuk menceritakan kejadian yang ia alami, sayangnya saat itu Rasulullah tidak ada di rumahnya, dan ia hanya ditemui oleh Sayyidah Aisyah.
Akhirnya ia bercerita kepada Aisyah bahwa dirinya telah dijodohkan secara paksa oleh ayahnya dengan anak saudaranya yang tidak ia cinta. Tujuan dari pernikahan ini adalah untuk mengangkat derajatnya melalui pernikahan tersebut. Setelah Sayyidah Aisyah mendengar kejadian itu, ia lantas menyuruhnya untuk duduk sambil menunggu kedatangan Rasulullah.
Setelah Rasulullah datang dan mendengar kisah tersebut, akhirnya Rasulullah memanggil ayahnya, kemudian menyerahkan urusan tersebut kepada sang wanita. Dalam riwayatnya disebutkan:

فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ فَأَخْبَرَتْهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِيهَا فَدَعَاهُ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَعْلَمَ أَلِلنِّسَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ

Artinya, “Kemudian Rasulullah datang, dan Aisyah menceritakan kepadanya. Lalu Rasulullah mengirim utusan kepada ayahnya dan memanggilnya, kemudian menjadikan urusannya kepada wanita tersebut. Maka wanita itu berkata: wahai Rasulullah, aku telah menerima putusan ayahku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita tahu, benarkah wanita memiliki hak dalam menentukan sesuatu (memilih pasangan).” (HR an-Nasa’i).

Dengan demikian, maka riwayat di atas menjadi sebuah dalil bahwa orang tua tidak memiliki hak apa-apa dalam pernikahan anaknya. Seorang anak memiliki kebebasan mutlak untuk menikah dengan pasangan yang ia cinta. Ia tidak boleh dipaksa untuk menikah dengan pilihan orang tuanya. Islam menolak dengan adanya paksaan dalam pernikahan.
Senada dengan pendapat di atas adalah pendapat Syekh Musthafa as-Suyuthi ar-Rahibani dalam salah satu kitabnya, ia mengatakan bahwa orang tua tidak memiliki hak untuk memaksa anaknya menikah dengan orang yang menjadi pilihan orang tuanya. Bahkan, tidak termasuk durhaka andaikan anak menolak terhadap pemaksaan tersebut. Dalam kitabnya ia mengatakan:

وَلَيْسَ لِوَالِدَيْهِ إلْزَامُهُ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ نِكَاحَهَا لِعَدَمِ حُصُولِ الْغَرَضِ بِهَا، فَلَا يَكُونُ عَاقًّا بِمُخَالَفَتِهِمَا ذَلِكَ

Artinya, “Tidak boleh bagi kedua orang tua memaksa anaknya agar menikah dengan orang yang tidak ia kehendaki, karena tidak akan tercapai tujuan dengannya, sehingga ia (anak) tidak termasuk durhaka andaikan menolak keduanya dalam hal itu (pernikahan).” (Syekh Musthafa ar-Rahibani, Mathalibu Ulin Nuha fi Syarhi Ghayatil Muntaha, [Damaskus, Maktab al-Islami: 1961], juz V, halaman 90).
Selain beberapa pendapat di atas, salah seorang ulama terkemuka, yaitu Syekh Ali Jum’ah juga sepakat dengan pendapat di atas. Dalam pandangannya, seorang anak laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk menentukan masa depannya menikah dengan siapa, dan orang tua sama sekali tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam hal itu.
Dalam konteks ini, orang tua hanya diperbolehkan memberikan nasihat, arahan dan pendapat. Selebihnya ia tidak boleh memaksa,

فَدَوْرُ الْوَالِدَيْنِ فِي تَزْوِيْجِ أَوْلاَدِهِمَا يَتَمَثَّلُ فِي النُّصْحِ وَالتَّوْجِيْهِ وَالْاِرْشَادِ وَلَكِنْ لَيْسَ لَهُمَا أَنْ يُجْبِرَ أَوْلاَدَهُمَا ذُكُوْرًا كَانَ أَوْ اِنَاثًا عَلىَ زَوَاجٍ لَا يَرْضَوْنَهُ

Artinya, “Maka peran kedua orang tua dalam pernikahan anaknya hanya sebatas nasihat, bimbingan dan arahan, namun tidak boleh bagi keduanya untuk memaksa anaknya; baik yang laki-laki maupun perempuan untuk menikahi orang yang tidak ia senangi.” (Syekh Ali Jum’ah, Al-Bayan lima Yusyghilul Azhan, [Mesir, Darul Maqtom: 2005], juz I, halaman 68).

Lebih lanjut, Syekh Ali Jum’ah juga menegaskan bahwa pernikahan dibangun atas dasar kebebasan. Seorang anak bebas untuk menentukan menikah dengan siapa, bukan dibangun atas dasar tekanan dan paksaan. Pernikahan yang dilakukan atas dasar paksaan pada hakikatnya bertentangan dengan tujuan utama nikah, yaitu membangun keluarga yang harmonis guna meraih sakinah mawaddah wa rahmah. Karena itu, ia menilai pemaksaan orang tua dalam hal ini hukumnya haram,


إِنَّ إِجْبَارَ أَحَدِ الْوَالِدَيْنِ إِبْنَتَهُ عَلىَ الزَّوَاجِ بِمَنْ لَا تُرِيْدُ مُحَرَّمٌ شَرْعًا لِأَنَّهُ ظُلْمٌ وَتَعْد عَلىَ حُقُوْقِ الْأَخَرِيْنَ


Artinya, “Sungguh pemaksaan salah satu orang tua kepada putrinya untuk menikah dengan orang yang tidak ia inginkan adalah diharamkan menurut syariat, karena hal itu adalah perbuatan zalim dan melewati batas pada hak-hak orang lain.” (Syekh Ali Jum’ah, Al-Bayan lima Yusyghilul Azhan..., halaman 69).

Kalau memang istri anda merasa dipaksa oleh orang tuanya untuk menikah dengan anda dan hingga sekarang dia merasa tidak rela dan tidak bersedia bersama anda maka lebih baik berpisah saja karena tujuan rumah tangga untuk meraih sakinah mawaddah warahmah tidak akan bisa tercapai jika bersamanya. Lebih baik anda mencari istri yang benar benar ingin bersama anda.

DeSR
Автор

Pelajarilah hukum² dlm muamalah lbh khusus lg ttg talak atau menggugat cerai oleh istri.
Agama ini sdh sempurna. Semua ada landasan hukumnya baik dr Alquran maupun sunnah.
Ktk seorang istri menggugah cerai suaminya tanpa alasan syari, mk disebutkan dlm hadist, dia tdk akan memcium bau surga.
Kecuali istri punya alasan yg dibolehkan dlm syariat, mk itu dibolehkan.

moslemguidance
Автор

ttd opo sung lanang...la prosese kui sidang opo piye...kok gugat ra genah ngono..la maune glm dirabi..moso sakiki iso gugat trs ngemohi...akalmu liik lik

BagasNanda-zi
Автор

Istri seperti itu....Haram Hukumya mencium bau surga

aepsaepudin
Автор

Kalau sdh dpt akta cerai dr PA ya sdh sah baik secara agama maupun negara.

eliswidayanti