filmov
tv
🔴VIRAL NEWS: Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, (18/1/2024).
Dalam aksinya, Budi bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya Eksi Anggraeni untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.
Akan tetapi, emas batangan yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kilogram, jauh di bawah total yang disepakati.
Karena merasa tertipu, Budi akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.
Namun, Antam merasa tidak terima, karena mereka mengaku tidak pernah memberikan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi.
Seiring perjalanannya waktu, Kejagung menaruh kecurigaan dalam kasus hukum antara Budi dan Antam.
Kejagung curiga adanya rekayasa dalam pembelian emas yang dilakukan Budi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut Budi melakukan pemufakatan jahat jual beli emas bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD.
Kuntadi mengatakan, pada Maret hingga November 2018, Budi membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan Antam.
Saat itu, Budi membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari Antam. Padahal pada saat itu Antam tidak menerapkan diskon.
Guna menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam.
Para pegawai Antam pun membuat surat palsu untuk menutupi jumlah selisih tersebut.
Alhasil, Budi kini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Host: Nurul Ashari
VP: M Adnan
TRIBUN-VIDEO.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, (18/1/2024).
Dalam aksinya, Budi bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya Eksi Anggraeni untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.
Akan tetapi, emas batangan yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kilogram, jauh di bawah total yang disepakati.
Karena merasa tertipu, Budi akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.
Namun, Antam merasa tidak terima, karena mereka mengaku tidak pernah memberikan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi.
Seiring perjalanannya waktu, Kejagung menaruh kecurigaan dalam kasus hukum antara Budi dan Antam.
Kejagung curiga adanya rekayasa dalam pembelian emas yang dilakukan Budi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut Budi melakukan pemufakatan jahat jual beli emas bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD.
Kuntadi mengatakan, pada Maret hingga November 2018, Budi membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan Antam.
Saat itu, Budi membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari Antam. Padahal pada saat itu Antam tidak menerapkan diskon.
Guna menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam.
Para pegawai Antam pun membuat surat palsu untuk menutupi jumlah selisih tersebut.
Alhasil, Budi kini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Host: Nurul Ashari
VP: M Adnan