filmov
tv
2 Bulan Dilantik! Raffi Ahmad Akhirnya Lapor LHKPN ke KPK, Harta Ditaksir Triliunan Rupiah
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJATIM.COM - Raffi Ahmad, artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK
Saat ini laporan yang diterima masih dalam tahap verifikasi.
Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo pada Rabu (8/1/2025).
Dijelaskan oleh Budi, LHKPN adalah alat pengecekan aset pejabat publik yang bersifat transparansi.
Dalam hal ini keterlibatan masyarakat menjadi penting, melakukan pemantauan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
Budi menambahkan LHKPN berisi aset, kekayaan, penerimaan, serta pengeluaran yang dilakukan oleh pejabat negara.
Sementara itu dikutip situs Net Worth Spot, diperkirakan harta Raffi Ahmad sebesar 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun dari medsosnya.
Hasil ini belum termasuk penghasilannya dari pekerjaan sebagai artis.
Diketahui Raffi Ahmad selain sebagai publik figur juga memiliki banyak bisnis dan usaha yang dijalankan mulai tahun 2015.
Lantaran sudah menjadi pejabat negara, Raffi kini diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Seperti tertulis dalam UU Nomor 208 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, serta dalam peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.
Pelaporan ini penting untuk mendapatkan kepastian dalam transparansi dan akuntabilitas, untuk pencegahan korupsi pada pejabat publik Indonesia.
Editor Video: Arie Setyaga Handika
Uploader: Sigit
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia #kpk #raffiahmad #lhkpn #lapor #hartakekayaan
TRIBUNJATIM.COM - Raffi Ahmad, artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK
Saat ini laporan yang diterima masih dalam tahap verifikasi.
Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo pada Rabu (8/1/2025).
Dijelaskan oleh Budi, LHKPN adalah alat pengecekan aset pejabat publik yang bersifat transparansi.
Dalam hal ini keterlibatan masyarakat menjadi penting, melakukan pemantauan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
Budi menambahkan LHKPN berisi aset, kekayaan, penerimaan, serta pengeluaran yang dilakukan oleh pejabat negara.
Sementara itu dikutip situs Net Worth Spot, diperkirakan harta Raffi Ahmad sebesar 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun dari medsosnya.
Hasil ini belum termasuk penghasilannya dari pekerjaan sebagai artis.
Diketahui Raffi Ahmad selain sebagai publik figur juga memiliki banyak bisnis dan usaha yang dijalankan mulai tahun 2015.
Lantaran sudah menjadi pejabat negara, Raffi kini diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Seperti tertulis dalam UU Nomor 208 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, serta dalam peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.
Pelaporan ini penting untuk mendapatkan kepastian dalam transparansi dan akuntabilitas, untuk pencegahan korupsi pada pejabat publik Indonesia.
Editor Video: Arie Setyaga Handika
Uploader: Sigit
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia #kpk #raffiahmad #lhkpn #lapor #hartakekayaan
Комментарии