PERHITUNGAN PPH BADAN TARIF TERBARU ( OMZET DIBAWAH 50M)

preview_player
Показать описание
Perhitungan PPh Badan Tarif Terbaru Untuk perusahaan dengan Omzet dibawah 50M , yang mendapatkan Fasilitas pengurangan tarif 50% x 22% dari PKP atas peredaran bruto 4,8M

🚀 Solusi Akuntansi & Pajak Terbaik untuk Bisnis Anda!
📌 Spesial Untuk Anda!
Gunakan kode voucher: EFA2025 untuk mendapatkan penawaran terbaik!

📲 Akses Cepat:
📞 WhatsApp: 0877-7728-6565

✨ Layanan Unggulan Kami:
✅ Aplikasi Laporan Keuangan Excel – Otomatis, cepat, dan mudah digunakan!
✅ Software Akuntansi Online/Offline – Kelola keuangan bisnis dengan praktis.
✅ Jasa Pembuatan Laporan Keuangan & Pajak – Mulai dari SPT Masa, PPh 21/22/23, PPN, hingga SPT Tahunan.
✅ Pelatihan Akuntansi & Brevet Pajak A/B – Online & Offline, dipandu oleh ahli.
✅ Konsultasi Pembukuan & Audit – Bantu perbaiki sistem keuangan perusahaan Anda.

💡 Kenapa Memilih Kami?
✔ Dibuat oleh Internal Auditor & Konsultan Berpengalaman di Medan.
✔ Solusi terjangkau & terpercaya untuk UMKM dan perusahaan.
✔ Dukungan penuh setup & training software akuntansi.

Jangan ragu hubungi kami untuk pertanyaan atau konsultasi gratis! 🚀

Lihat juga :

@excelforaccounting
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

bagi teman2 yang belum lapor SPT Tahunan, kami bisa bantu dengan Biaya yang terjangkau, lihat deskripsi video untuk bisa menghubungi kami

excelforaccounting
Автор

Saran aja bang kalimatnya dibuat terstruktur supaya mudah dipahami🙏

liaaa
Автор

Kak saya di spt tahunan badan kan pkai tarif 11% tahun lalu (pasal 31e)terus ini saya mau lapor spt badan thn 2024 kak, apakah di nanti di pembayraran pajak bulan januari sampai maret 2024 nanti pembayaran pajaknya menyesuikan angsuran/pembayaran spt badan tahun sebelum nya ya kak tarif 11 % pasal 31e)🙏? Terus nanti di bulan april sampai desember perhitungan menyesuikan perhitungan spt tahun 2024(tarif 11% pasal 31e) ? Apkah bener kak🙏

nuruldiyah
Автор

bang mau tanya mulai tahun ini saya kan menggunakan pph 25 dg tarif potongan 11%, saya kan memiliki sewa bangunan dan sewa kendaraan saya sebagai pemotong dan juga bayar potongan trsebut, dipotongnya gimana bang perhitunganya?

ziyamst
Автор

Klo udh ada keterangan penjualan netonya gimana??

Ratmini-dx
Автор

Jika omset dibawah 4, 8M maka PPh terutangnya langsung saja di kalikan 11% ?

oktofiyantiningrum
Автор

Jika perusahaan pelayaran yang mendapat omset murni dari jasa sewa kapal dan sudah dikenakan pph final pasal 15 dari seluruh omsetnya. Jika perusahaan tersebjt mencatat laba, apa akan kena lagi pph badan pasal 25?

alqee
Автор

kak itu kenapa di kali 22% ya bukannya hasilnya itu dibawah 5m, masih bingung🙏🏻

adindafebianaputri
Автор

Kak kalau Kita ingin mendapatkan fasiltas perhitungan di atas apa kita harus mengajukan permohonan dulu kak ke kpp/djb?

nuruldiyah
Автор

Pak perhitungan ini masih berlaku s/d 2025 ini kah?

Syarandika
Автор

pak, bagaimana kalau perusahaan mengalami rugi ?
apakah tetap akan ada pph terutang?

nathalierefiena
Автор

Yang termasuk koreksi fiskal?biaya bbm, service motor, biaya transportasi, biaya pengiriman, entertainment termasuk fiskal positif atau negatif?

HelmiSyarizal
Автор

izin bertanya pak, jika di soal tidak ada fasilitas, hanya ada keterangan omset dan laba. pengaliannya itu bagaimana ya pak?

meytaanggriyani
Автор

Pak mau nanyak bukannya tarifnya 0, 5%, itu ga langsung dikali penghasilan neto?

ingkaratu
Автор

Kalo rugi gmna apa ttp dihitung pph terutang?

bugisbone
Автор

Pak maaf klo yang non fasilitasnya minus gimana pak?

ikhsan
Автор

Apakah ada cara pelaporan spt tahunan badan bidang agen gas LPG

abdgani
Автор

maaf izin tanya pak, klo pendapatan netto minus gmana itu pak ?

aesnTV
Автор

untuk perhitungan tarif ini masih berlaku untuk pengerjaan SPT badan 2023 kan pak ?

keysusanto
Автор

TEMEM TEMEN TEMEN TEMEN ..GUE BUKAN TEMEN LOE

COMEDIAN-PRESIDENT
join shbcf.ru