filmov
tv
Pakar Ungkap Arti dari Tangisan Putri Candrawathi Hanya Kedok, Disebut Upaya Buat Hakim Merasa Iba
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Gestur dan Mikroekspresi, Monica Kumalasari mengungkap arti tangisan Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi tak berhenti menangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Bahkan Morgan Simanjuntak, hakim anggota sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sampai menegur Putri Candrawathi untuk berhenti menangis.
Isak tangis Putri Candrawathi mulai pecah saat majelis hakim menanyakan terkait dugaan kekerasan seksual Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengklaim bahwa dirinya menjadi korban dari dugaan kekerasan seksual Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Monica pun menyebut Putri Candrawathi tak menunjukkan ekspresi malu seperti yang diakuinya.
"Tetapi sepanjang persidangan kemarin, gesturnya tetap stabil gitu. Tidak terlihat adanya malu, merasa malu yang berlebihan," lanjutnya.
Menurut Monica, Putri Candrawathi juga tak menunjukkan rasa trauma seperti halnya yang dirasakan korban kasus dugaan kekerasan seksual.
Monica menjelaskan bahwa apabila memiliki trauma, Putri Candrawathi akan merasa takut untuk bertemu dengan ajudan yang lain meski bukan Brigadir J.
Namun yang terjadi, sesuai keterangan terdakwa, Putri Candrawathi bahkan sempat berbicara dengan Brigadir J untuk diminta resign dan satu mobil setelah kejadian dugaan kekerasan seksual.
"Nah yang terjadi pada Putri, tidak menunjukkan seperti ini. Bahkan, masih bisa ngobrol di ruangan dan bahkan masih bisa (mengatakan) 'saya memafkan kamu' dan kemudian minta untuk resign, seperti itu." papar Monica.
"Terus kemudian masih bisa juga dalam sehari sesudahnya, masih dalam perjalanan ke Jakarta walaupun berbeda mobil, dan kemudian pada hari kejadian tersebut, juga masih bersama-sama untuk menuju ke Duren Tiga," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Putri Candrawathi tak berhenti menangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Bahkan Morgan Simanjuntak, hakim anggota sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sampai menegur Putri Candrawathi untuk berhenti menangis.
Isak tangis Putri Candrawathi mulai pecah saat majelis hakim menanyakan terkait dugaan kekerasan seksual Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengklaim bahwa dirinya menjadi korban dari dugaan kekerasan seksual Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Monica pun menyebut Putri Candrawathi tak menunjukkan ekspresi malu seperti yang diakuinya.
"Tetapi sepanjang persidangan kemarin, gesturnya tetap stabil gitu. Tidak terlihat adanya malu, merasa malu yang berlebihan," lanjutnya.
Menurut Monica, Putri Candrawathi juga tak menunjukkan rasa trauma seperti halnya yang dirasakan korban kasus dugaan kekerasan seksual.
Monica menjelaskan bahwa apabila memiliki trauma, Putri Candrawathi akan merasa takut untuk bertemu dengan ajudan yang lain meski bukan Brigadir J.
Namun yang terjadi, sesuai keterangan terdakwa, Putri Candrawathi bahkan sempat berbicara dengan Brigadir J untuk diminta resign dan satu mobil setelah kejadian dugaan kekerasan seksual.
"Nah yang terjadi pada Putri, tidak menunjukkan seperti ini. Bahkan, masih bisa ngobrol di ruangan dan bahkan masih bisa (mengatakan) 'saya memafkan kamu' dan kemudian minta untuk resign, seperti itu." papar Monica.
"Terus kemudian masih bisa juga dalam sehari sesudahnya, masih dalam perjalanan ke Jakarta walaupun berbeda mobil, dan kemudian pada hari kejadian tersebut, juga masih bersama-sama untuk menuju ke Duren Tiga," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.