filmov
tv
Pakar Hukum Pidana Sebut Bharada E Bisa Bebas dengan Pasal 51 KUHP
Показать описание
#tribuntimurcom #sidangferdysambo #bharadae
TRIBUN-TIMUR.COM - Meski menembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer disebut bisa bebas dari jerat hukum.
Hal tersebut diungkap Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan yang menegaskan Bharada E menembak atas dasar perintah jabatan.
Asep Iwan Iriawan menjelaskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan Pasal 51 KUHP bukan Pasal 48 KUHP.
Keterangan itu disampaikan Asep Iwan Iriawan merespons keterangan ahli pidana Alpi Sahari dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun menurut Asep Irwan, bukan Pasal 48 KUHP namun Pasal 51 yang bisa digunakan.
Ia menjelaskan Pasal 48 penghapusan pidana karena keterpaksaan, keterpaksaan yang dilakukan karena ada serangan, sedangkan Eliezer bertindak atas perintah jabatan.
dan diperkuat dari keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang mengatakan Richard Eliezer memiliki kepatuhan yang tinggi dalam menjalankan perintah.
Karena perintah itu lah Eliezer tidak ada pilihan
Asep juga melengkapi penjelasan bagaimana fakta Richard Eliezer yang mengaku terlibat penembakan dan menyebabkan Yosua meninggal, harus melihat dasar-dasar penghapusan tindak pidana.
Yakni berdasar keterangan ahli psikologi forensik, karena undang-undang, ketiga karena perintah jabatan.
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Narator: Wa Ode Nurmin
Video editor: Hasma Qadri
Sumber: Polri TV Radio
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:
YouTube Business Inquiries: 081347061237
TRIBUN-TIMUR.COM - Meski menembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer disebut bisa bebas dari jerat hukum.
Hal tersebut diungkap Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan yang menegaskan Bharada E menembak atas dasar perintah jabatan.
Asep Iwan Iriawan menjelaskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan Pasal 51 KUHP bukan Pasal 48 KUHP.
Keterangan itu disampaikan Asep Iwan Iriawan merespons keterangan ahli pidana Alpi Sahari dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun menurut Asep Irwan, bukan Pasal 48 KUHP namun Pasal 51 yang bisa digunakan.
Ia menjelaskan Pasal 48 penghapusan pidana karena keterpaksaan, keterpaksaan yang dilakukan karena ada serangan, sedangkan Eliezer bertindak atas perintah jabatan.
dan diperkuat dari keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang mengatakan Richard Eliezer memiliki kepatuhan yang tinggi dalam menjalankan perintah.
Karena perintah itu lah Eliezer tidak ada pilihan
Asep juga melengkapi penjelasan bagaimana fakta Richard Eliezer yang mengaku terlibat penembakan dan menyebabkan Yosua meninggal, harus melihat dasar-dasar penghapusan tindak pidana.
Yakni berdasar keterangan ahli psikologi forensik, karena undang-undang, ketiga karena perintah jabatan.
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Narator: Wa Ode Nurmin
Video editor: Hasma Qadri
Sumber: Polri TV Radio
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:
YouTube Business Inquiries: 081347061237
Комментарии