Menyusun Eksepsi dan Surat Jawaban oleh Tergugat

preview_player
Показать описание
#EksepsiTergugat #JawabanTergugat #EksepsidanJawabanTergugat

contoh Bangko Surat Jawaban bisa di download di

Langkah Awal Sebelum Menyusun surat Jawaban
a, Memahami terlebih dahulu Pokok Permasalahan dari Surat Gugatan
b. Siapkan Alternatif penyelesaian melalui MEDIASI di Pengadilan;

c. Menyusun Surat Jawaban, setelah Mediasi tidak berhasil;

Mengajukan Jawaban adalah Hak Tergugat (lihat di Pasal 121 ayat (2) HIR)
1. Tidak ada kewajiban Tergugat untuk Mengajukan Jawaban;
2. Jika tidak Mengajukan Jawaban, maka dianggap tidak mengunakan hak untuk mempertahankan/membela kepentingannya;
3. Pemberian Kesempatan Mengajukan Jawaban, adalah bentuk asas audi alteram partem

Struktur Surat Jawaban Tergugat
a. Tempat dan Tanggal Surat dibuat, disebut juga Perihal Surat;
b. Ditujukan Kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara
c. Menyebut Identitas Pihak Tergugat (disebutkan jika ada Kuasa Hukum)
d. Dalam Eksepsi (jika ada)
e. Dalam Pokok Perkara
f, Gugatan Rekonpesi (jika ada)
g. Tuntutan Tergugat
h. Tanda Tangan Pihak

Eksepsi
a. Keberatan ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat formalitas gugatan, apakah gugatan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah, yang karenanya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke velklaard)“
b. Tujuan POKOK mengajukan Eksepsi, yaitu Agar Pengadilan mengakhiri proses Pemeriksaan Tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara;
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terima kasih atas penjelasan dan videonya pak. Sangat bermanfaat. Sehat dan sukses selalu untuk bapak dan tim DH. Tuhan memberkatimu 🙌🏼

jm.sihombing
Автор

Terimakasih penjelasannya pak, sy saat ini sedang berusaha menyusun jawaban atas gugatan sendiri tanpa kuasa hukum. Apakah nanti sy boleh konsultasi apa yg telah saya buat sudah baik atau jika ada yg perlu di perbaiki, sy minta masukkan / perbaikan dari Bapak. Krn terus terang sy orang awam bahkan tidak punya pendudikan dasar hukum. Sekali lagi tks atas respon nya.

endyzeadane
Автор

Selamat pagi Pak sebelum nya bayak diucapkan terima kasih atas pengetahuannya... Ini ada pertanyaan yang saya mau ajukan
Yaitu dalam exsepsi tergugat itu kan ada gugatan rekovensi... Pertanyaanya
1 dimana kita cantumkan gugatan rekovensi nya... Apakah pada saat di exsepsi atau di dulplik pak
2.kalo di diduplik letak posisi rekonpensinya apakah pada halaman setelah kita melakukan dulplik terhadap replik dan setelah itu baru kita sambung.. Mencantumkan rekovensi tersebut
Atas pencerahan nya saya ucapkan bayak terima kasih pak

ismail-gvbe
Автор

Keren pak durasi terlama 👍😁 manfaat sekali
Pak tanya pakah eksepsi dan jawaban di atas juga bisa digunakan di PA juga 🙏

tongqtv
Автор

izin bapak drive nya sudah tidak bisa di akses ya pak? saya smt 3 baru belajar ini pak.. mohon bantuannya pak terimakasih

rizkyj.p
Автор

Maaf pak mau tanya kalo mau buat jawaban tertulis apa perlu di leges jawaban itu?
Atau hanya bukti2 saja yang di leges?

daniel.imnida
Автор

Mau tanya pak, apakah eksepsi kurang pihak akan menyebabkan pengadilan menghentikan pemeriksaan pokok masalah dan pemeriksaan bukti ? Saya ingin mencantumkan eksepsi diatas tapi jg ingin pengadilan lanjut dengan pemeriksaan bukti2, tidak berhenti. Dan kemarin saya sempat tanya Posbakum katanya ya pengadilan akan lanjut periksa bukti2 tidak berhenti. Mksh

dinsinfektansprayer
Автор

Maaf pak mohon sarannya, , Saya merupakan anak dari seorang bapak, , bapak saya mempunyai 2 adik, , satu perempuan satu laki-2, (3bersaudara) ibunya(nenek), bapak mempunyai warisan, , tapi sebenarnya sebagian warisan mereka sudah dijual kepada bapak saya sewaktu nenek masih hidup, , dan pada tahun 1998 nenek wafat, , dan sebagian warisan lagi dijual setelah nenek meninggal sebagian dibeli bapak saya sebagian dibeli orang lain, , sewaktu alm bapak dan ibu saya masih hidup, adik-2nya bapak tidak ada masalah dan bagian warisan mereka yang dibeli bapak, dikelola oleh bapak, , sewaktu bapak dan ibu saya sudah meninggal saya yg mengelolah harta bapak dan ibu, , kemudian mereka(adik-2 bapak) menggugat saya di PA tentang sengketa waris nenek (ibu bapak), ,
Saya ingin tawadhu' karena PA menurut saya merupakan kepanjangan kebenaran tangan Allah didunia, , saya meminta hakim untuk menyumpah mereka bahwa bapak saya memang benar-2 mengusai hak-2 waris mereka, , hakim malah marah pak, , dan hakim malah berkata kalo ada pembelian atau perjanjian dibawah tangan secara perdata itu tidak di anggap sah..
Saya ingin membuat eksepsi bahwa ini bukan sengketa waris lagi, tapi merupakan sengketa tanah pribadi, ,
Bagaimana membuat eksepsinya pak, mohan saran dan bantuannya..
"Saya tidak ingin menang atau kalah pak, , saya ingin yg hak ya hak, , yang bathil ya bathil..
Terimakasih untuk saran dan petunjuknya pak..

suka_sukarashya
Автор

Mau tanya, dalam perkara gugat cerai, dalam posita istri mendalilkan alasanya dg dasar hukum UU 1/74 jo. PP 9/75 JIS khi. Yang mana skrg UU1/74 telah diubah bisakah dlm jawaban tergugat, saya membantah dalil dalam posita tsb dg asalan dalil penggugat tdk berdasar, krn UU1/74 telah diubah? Terimakasih

ardianpradana
Автор

Gugatan ditolak sebaiknya banding atau mengajukan gugatan baru dgn menyempurnakan gugatan.? Trm ksh pak.

naningtyas
Автор

Ijin download Pak PDF contoh suratnya 🙏😊terima kasih

devandrachanel
Автор

Dalam sidang Gugat cerai yang dalam hal ini penggugat adalah istri, boleh tidak suami sebagai tergugat mengajukan Rekonpesi dengan 2 tuntutan :
1. Talak dengan tebusan berupa uang
2. Menetapkan hadhonah dalam pemeliharaan ayah

Pertanyaannya apakah dua-duanya dapat dikabulkan hakim ?

sianturi
Автор

Mohon ijin bertanya, , apakah surat pernyataan hibah yg dibuat di kantor desa dgn ttd saksi-saksi kepala desa dan 3 orang staf didesa, apabila di perkarakan dipengadilan negeri apakah berkekuatan hukum? Dimohon bantuan menjelaskan nya🙏🙏🙏

nurdin
Автор

Kok dalam eksepsi ada membahas pokok perkara pak? Setau saya dalam eksepsi itu hanya menyangkut hal2 yg bersifat formil seperti kompetensi absolut dan relatif.

afrinaldi
Автор

Ijin bertanya pak jika istri menggugat cerai suaminya dengan isi gugatan narkoba kdrt dan sebagainya tetapi istri tidak introspeksi diri bagaimana dia kepada suami di saat dulu sering bercanda dengan kekerasan tidur selalu belakangi suami bahkan di media sosial sekali pun tidak pernah ada foto atau status tentang suami, suami keberatan dengan gugatan cerai nya, itu bagaimana jalan hukum nya di pengadilan pak? Suami sudah bertaubat

rifkullgunawan
Автор

Slmt MLM pak saya ingin bertanya saya mengajukan eksepsi gugatan kurang pihak tetapi dalam amar putusan hakim tidak menjelaskan eksepsi saya di tolak atau di terima artinya di dalam amar putusan tidak termuat eksepsi saya. Mohon penjelasan dan solusinya pak.. 🙏🙏🙏.

charliepanie
Автор

Jika luas tanah sengketa yang sebenarnya 280m2, , tapi dalam gugatan disebutkan 285m2, , Itu bisa dibantah apa tidak?Hanya selisih 5m2

adamsemandeng
Автор

Link nya sudah kadaluarsa, mohon untuk di upload lg pak. Terimakasih

sdnguwalor
Автор

Ijin bertanya, apa bisa tergugat meminta kembali mas kawin dan serahan kepada penggugat ? Sedangkan sebelumnya jawaban konpensi dan gugatan rekonpensi sudah disampaikan ke majelis hakim

simeshalhistory
Автор

Maaf mau tanya, , apakah pihak penggugat bisa dipaksa oleh pengadilan untuk menjadi saksi pihak tergugat?? Dgn keterangan du bawa sumpah??

suka_sukarashya