Polri Ungkap Kasus Red Notice Terpidana Djoko Chandra ke Tahap Penyidikan | #sekilasinfo

preview_player
Показать описание
sekilasinfo - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan penyidik Bareskrim Polri kini menaikkan status terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu ke tahap penyidikan pada Rabu 5 Agustus 2020.

Ini dilakukan setelah gelar perkara dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) tuntas dan polisi nantinya akan menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Joko.

Argo menyatakan, konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra sekitar Mei sampai Juni 2020

Nantinya jika tersangka berhasil diciduk, akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 15 orang saksi yang berkaitan dengan aliran dana dalam kasus hilangnya nama Joko Tjandra di red notice Interpol dengan objek perkara tentang aliran uang yang menerima dan yang memberikan hadiah sesuai dengan red notice dan surat penyelidikan yang dikeluarkan.

Meski kasus ini naik ke tahap penyidikan, Argo belum menyebutkan nama yang akan jadi tersangka dalam kasus ini.

Ia juga mengatakan, Bareskrim Polri merencanakan untuk memeriksa Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat Djoko Tjandra.

Penyidik Dit Tipidum sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Anita yang akan diperiksa pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Ia berharap Anita Kolopaking bisa memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka. Apabil tidak datang lagi memenuhi panggilan kedua ini, maka penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.

Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Ia sedianya diperiksa pagi ini (4/7/2020) pukul 09.00 WIB. Saat ini polisi belum menahan Anita meskipun diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP. Namun, Polri telah mengajukan surat pencekalan Anita ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Рекомендации по теме