filmov
tv
Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Fisik Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan aktivis Haris Azhar menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain Haris, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti juga menjadi tersangka.
Menanggapi hal ini, Haris Azhar kemudian memberikan tanggapannya.
Haris mengatakan, fisiknya memang bisa dipenjara, namun kebenaran tidak akan bisa.
Menurutnya, apa yang ia bicarakan terkait faktor Ekonomi dan Politik di balik Penempatan Militer di Intan Jaya Papua adalah kebenaran.
“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di youtube itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris seperti dikutip dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).
Bahkan, Haris menilai, statusnya saat ini adalah fasilitas yang diberikan negara karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.
“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” tegasnya.
Adapun fakta yang dimaksud terkait conflict of interst atau benturan berkepentingan di Intan Jaya.
Menurut Haris, pihak yang kerap terlibat dalam konflik semacam itu adalah orang yang memiliki jabatan ganda, yakni sebagai pebisnis sekaligus pejabat publik.
Sebelumnya, penetapan Haris dan Fatia menjadi tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Kasus ini berawal dari diskusi antara Haris dan Fatia yang disiarkan melalui kanal YouTube.
Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga soal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya.
Inti pembahasan keduanya merujuk pada hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, KontraS, dan lembaga lainnya.
Kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya.
Disebutkan ada empat perusahaan yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia, PT Madinah Qurrata'Ain, PT Nusapati Satria, dan PT Kotabara Miratama.
Dua dari empat perusahaan itu disebut terhubung dengan militer atau polisi, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'Ain.
Luhut sendiri telah membantah tudingan melakukan kriminalisasi dalam hal tersebut.
Dirinya mengklaim bahwa pernyataan Haris dan Fatia tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Ivany Atina Arbi
Selain Haris, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti juga menjadi tersangka.
Menanggapi hal ini, Haris Azhar kemudian memberikan tanggapannya.
Haris mengatakan, fisiknya memang bisa dipenjara, namun kebenaran tidak akan bisa.
Menurutnya, apa yang ia bicarakan terkait faktor Ekonomi dan Politik di balik Penempatan Militer di Intan Jaya Papua adalah kebenaran.
“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di youtube itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris seperti dikutip dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).
Bahkan, Haris menilai, statusnya saat ini adalah fasilitas yang diberikan negara karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.
“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” tegasnya.
Adapun fakta yang dimaksud terkait conflict of interst atau benturan berkepentingan di Intan Jaya.
Menurut Haris, pihak yang kerap terlibat dalam konflik semacam itu adalah orang yang memiliki jabatan ganda, yakni sebagai pebisnis sekaligus pejabat publik.
Sebelumnya, penetapan Haris dan Fatia menjadi tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Kasus ini berawal dari diskusi antara Haris dan Fatia yang disiarkan melalui kanal YouTube.
Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga soal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya.
Inti pembahasan keduanya merujuk pada hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, KontraS, dan lembaga lainnya.
Kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya.
Disebutkan ada empat perusahaan yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia, PT Madinah Qurrata'Ain, PT Nusapati Satria, dan PT Kotabara Miratama.
Dua dari empat perusahaan itu disebut terhubung dengan militer atau polisi, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'Ain.
Luhut sendiri telah membantah tudingan melakukan kriminalisasi dalam hal tersebut.
Dirinya mengklaim bahwa pernyataan Haris dan Fatia tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Ivany Atina Arbi
Комментарии